BekisarMedia.id — Dalam rangka meningkatkan peran Pemadam Kebakaran dalam Pencegahan, Pengawasan dan Pengendalian Kebakaran di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumsel, menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan se Sumsel tahun 2023.
Bertempat di Hotel Swarna Dwipa, pada hari Rabu siang tanggal 9 Agustus 2023, kegiatan ini pula dirangkaikan dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama Pemerintah Kabupaten dan Kota se Sumatera Selatan tentang Pengawasan dan Penanggulangan Kebakaran di Wilayah Perbatasan Kabupaten dan Kota se Sumatera Selatan, disaksikan langsung oleh Wakil Gubernur Provinsi Sumsel, Mawardi Yahya.
Dalam kata sambutannya, Mawardi Yahya berharap dengan ditandatanganinya Kesepakatan Bersama ini, dapat mendukung mengatasi resiko dan mendukung peran petugas pemadam kebakaran dan penyelamatan dalam pengawasan dan penanggulangan kebakaran di wilayah perbatasan Kabupaten dan Kota se Sumsel.
Mawardi Yahya mengatakan, sebagai wakil pemerintah pusat, Pemprov Sumsel telah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kerjasama yang dilakukan daerah kabupaten atau kota, terkhusus dalam penanggulangan kebakaran di daerah perbatasan kabupaten dan kota.
“Melalui kerja sama dalam pengawasan dan penanggulangan kebakaran, agar dapat ditanggulangi secara bersama-sama sehingga akan berjalan secara efisien dan efektif dalam menanggulangi kebakaran didaerah perbatasan.” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Provinsi Sumsel, Aris Saputra, dalam laporannya mengatakan, Maksud dilaksanakannya Rapat Koordinasi Daerah Pemadam Kebakaran dan penandatanganan Kesepakatan Bersama Pemerintah Kabupaten dan Kota se Sumatera Selatan Tentang Pengawasan Dan Penanggulangan Kebakaran Di Wilayah Perbatasan Kabupaten dan Kota se Sumatera Selatan, adalah membangun mekanisme kerjasama antar daerah yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektifitas pelayanan publik serta saling menguntungkan, adil dalam hak-hak dan kewajiban. (ohs)