Fraksi-Fraksi di DPRD Sumsel Sampaikan Pandangan Umum Tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023

BekisarMedia.id — Sebanyak sembilan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyampaikan Pandangan Umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.

Pandangan Umum tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke 84 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel yang beralamat di Jalan POM IX, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, pada hari Senin tanggal 3 Juni 2024, dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel, Muchendi Mahzarekki, serta dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Supriono.

Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi di DPRD Sumsel, diawali oleh Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) yang disampaikan oleh Hasbi Asadiki. Pandangan Umum dari Fraksi Hati Nurani Rakyat Persatuan Indonesia, disampaikan oleh Ali Imron. Kemudian, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan disampaikan oleh Yudha Rinaldi. Sedangkan Pandangan Umum dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya, disampaikan oleh Maliono.

Berikutnya, Pandangan Umum dari Fraksi Partai Demokrat, disampaikan oleh Holda. Kemudian, dari Fraksi Kebangkitan Bangsa, yang menyampaikan Pandangan Umum yaitu Meri. Dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem), disampaikan oleh Nopianto. Sedangkan dari Partai Keadilan Sejahtera, disampaikan oleh Suhada Sarbini. Sedangkan dari Fraksi Partai Amanat Nasional, disampaikan oleh Nurmala Dewi.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Supriono, dan Wakil Ketua DPRD Sumsel, Muchendi Mahzarekki, saat memimpin Rapat Paripurna ke 84 DPRD Sumsel dengan agenda andangan Umum Fraksi Terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD Sumsel Tahun Anggaran 2023 pada hari Senin tanggal 3 Juni 2024. (foto : Humas DPRD Sumsel)
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Supriono, dan Wakil Ketua DPRD Sumsel, Muchendi Mahzarekki, saat memimpin Rapat Paripurna ke 84 DPRD Sumsel dengan agenda andangan Umum Fraksi Terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD Sumsel Tahun Anggaran 2023 pada hari Senin tanggal 3 Juni 2024. (foto : Humas DPRD Sumsel)

Dalam Pandangan Umum, Fraksi-Fraksi di DPRD Sumsel memberikan apresiasi atas capaian Provinsi Sumatera Selatan yang meraih Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesepuluh kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2014 hingga yang baru diraih untuk Tahun 2023 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pada tanggal 13 Mei Lalu, dengan harapan dengan predikat tersebut tata Kelola keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel akan terus menjadi lebih baik untuk melakukan perbaikan yang harus terus dilakukan.

Fraksi di DPRD Sumsel juga menyoroti tentang anggaran, terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan sisi belanja daerah, kemudian menyampaikan beberapa pandangan terkait pembangunan daerah,  di antaranya :

Bidang Keuangan, dalam hal pendapatan daerah, Fraksi di DPRD Sumsel fokus terhadap pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, yang berasal dari penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bertujuan tidak untuk diperjualbelikan, tetapi untuk mendapatkan deviden dan atau pengaruh yang signifikan di masa yang akan datang.

Selanjutnya, dari penyertaan modal yang dilakukan oleh Pemprov Sumsel, hanya beberapa BUMD saja yang memperoleh deviden yang cukup signifikan dan berkontribusi terhadap PAD, maka diperlukan evaluasi terhadap kinerja BUMD sehingga mampu berkontribusi bagi PAD dan bukan justru menjadi beban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Bidang Pendidikan, Fraksi di DPRD Sumsel meminta pembangunan sekolah, terutama yang jauh dari kota, agar mendapat perhatian demi pemerataan, meminta Pemprov Sumsel agar memperhatikan terhadap pembangunan sarana dan prasarana, serta peningkatan kualitas proses belajar agar siswa yang berasal dari daerah dapat bersaing dengan siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) di kota, memberikan perhatian terhadap pungutan di sekolah, utamanya sekolah favorit yang membebani masyarakat kurang mampu, serta mengevaluasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024 dan menyempurnakan sistem PPDB tahun 2024 dengan adanya muatan lokal.

Baca Juga :   DPRD Sumsel Sampaikan Rekomendasi Terhadap LKPJ Gubernur Tahun Anggaran 2023

Bidang Kesehatan, Fraksi di DPRD Sumsel mengharapkan kesiapan Pemprov Sumsel dalam mengubah sistem kelas rawat inap yang tadinya menggunakan sistem kelas 1,2 dan 3 menjadi Sistem Kelas Rawat Inap Standard (KRIS) yang paling lambat dilaksanakan tanggal 30 Juni 2024 berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) terbaru Nomor 59 Tahun 2024. Diharapkan dengan adanya sistem ini pelayanan di rumah sakit semakin baik dan memudahkan masyarakat dalam mengaksesnya.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan dari Fraksi Partai Demokrat, Holda, menyerahkan Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD Sumsel Tahun Anggaran 2023 Kepada Pimpinan Rapat Paripurna ke 84 DPRD Sumsel pada hari Senin tanggal 3 Juni 2024. (foto : Humas DPRD Sumsel)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan dari Fraksi Partai Demokrat, Holda, menyerahkan Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD Sumsel Tahun Anggaran 2023 Kepada Pimpinan Rapat Paripurna ke 84 DPRD Sumsel pada hari Senin tanggal 3 Juni 2024. (foto : Humas DPRD Sumsel)

Bidang Kesejahteraan Rakyat, Fraksi di DPRD Sumsel mengharapkan adanya perhatian khusus terhadap panti sosial yang bangunannya banyak rusak dan tidak layak huni, serta masih sangat kurang dalam hal pelayanan, menyoroti adanya bencana alam di sejumlah daerah di antaranya di Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Faktor penyebabnya ialah selain debit air di musim hujan, juga dikarenakan aktivitas penambangan yang mempengaruhi kondisi lingkungan hidup seperti di Kabupaten Muratara dan OKU yang mengalami longsor di 34 titik. Untuk itu diharapkan Pemprov Sumsel menindak tegas pelaku usaha yang melanggar peraturan dan tidak memperhatikan kondisi lingkungan hidup yang dapat menyebabkan bencana banjir dan longsor.

Bidang Infrastruktur, Fraksi di DPRD Sumsel meminta Pemprov Sumsel memperhatikan infrastruktur yang rusak akibat bencana alam di daerah seperti putusnya jembatan gantung penghubung antar desa di Muratara, meminta Pemprov Sumsel berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dalam mengatasi persoalan banjir, seperti percepatan pembangunan kolam retensi, perbaikan drainase, menindak tegas bangunan yang melanggar ketentuan yang menyebabkan genangan air ketika hujan, serta meminta Pemprov Sumsel agar mengalokasikan anggaran pemeliharaan jalan tetap di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) masing-masing kabupaten atau kota dalam upaya perbaikan jalan provinsi yang kondisinya masih memprihatinkan dan akan menjadi penilaian masyarakat utamanya di saat mudik.

Wakil Ketua DPRD Sumsel, Muchendi Mahzarekki, mengatakan, setelah penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Sumsel, rapat paripurna diskors untuk selanjutnya memberikan kesempatan kepada pihak eksekutif untuk mempersiapkan jawaban dari pandangan umum dimaksud yang akan disampaikan pada rapat paripurna tanggal 6 Juni 2024. (adv).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *