Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan
Banner Ajakan Bijak Menyikapi Informasi dari Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Bupati Kabupaten Ogan Komering Ilir, H. Muchendi, saat memberikan arahan kepada jajaran Organisasi Perangkat Daerah pada hari Jum'at, tanggal 28 Februari 2025. (BEKISARMEDIA/OYONG HAIRUDIN)
Bupati Kabupaten Ogan Komering Ilir, H. Muchendi, saat memberikan arahan kepada jajaran Organisasi Perangkat Daerah pada hari Jum'at, tanggal 28 Februari 2025. (BEKISARMEDIA/OYONG HAIRUDIN)

Libur Lebaran Usai, Pesan Bupati OKI ke ASN : Liburnya Sudah Cukup, Ayo Gaspol Layani Masyarakat!

Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Sumatera Selatan

BekisarMedia.id — Bupati Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), H. Muchendi, mengingatkan agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI tidak menambah masa libur lebaran Idul Fitri tahun 1446 Hijriah. ASN diminta untuk disiplin masuk kerja, tepat waktu, serta segera melayani masyarakat.

“Libur lebaran sudah cukup panjang, tidak ada tambahan libur bagi ASN OKI. Waktunya gaspol layani masyarakat.” kata H. Muchendi, pada hari Senin, tanggal 7 April 2025.

H. Muchendi juga meminta kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab OKI, agar dapat mengontrol kehadiran para ASN di lingkungan kerja masing-masing, dengan melakukan absensi.

“Kepada para Kepala OPD, untuk mengecek dan mengawasi kehadiran jajaran ASN di lingkungan kerjanya dan memastikan seluruh layanan kepada masyarakat berjalan dengan baik dan sesuai dengan standar layanan.” pintanya.

Sebelumnya, mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri Nomor 1017, 2, 2 tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025, Para ASN di lingkungan Pemkab OKI mulai libur pada 28 Maret 2025 dan harus kembali masuk kerja pada 8 April 2025.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten OKI, Antonius Leonardo, mengatakan, pegawai di lingkungan Pemkab OKI tidak dibenarkan menambah libur tanpa ada alasan yang jelas, atau ada kepentingan darurat.

“Yang jelas, tidak boleh menambah cuti, karena sudah cukup lama cuti Lebaran. Mulai libur itu dari 28 Maret sampai 8 April besok.” tuturnya.

Ia juga menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi teguran kepada ASN yang tidak masuk pada hari pertama kerja. “Kalau tidak masuk di tanggal delapan, tanpa alasan yang jelas, maka akan ada sanksi.” katanya.

Terkait adanya kebijakan WFA atau Work From Anywhere pada tanggal 8 April 2025, sesuai Surat Edaran (SE) MenpanRB Nomor 3 tahun 2025, Pemkab OKI tidak memberlakukan kebijakan tersebut. “Kita tetap mengacu pada SKB tiga menteri, tidak ada WFH di OKI.” terangnya.

Terkait sanksi bagi ASN yang tidak disiplin dijelaskan Antonius Leonardo, mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang memuat tentang kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi ASN yang tidak menaati kewajiban dan melanggar aturan yang telah ditetapkan. (skb)

3a39f8afb679f0a60a78f1a01894f548

About Oyong Hairudin

Avatar photo
Wartawan yang memiliki sertifikat kompetensi muda. Aktif meliput perkembangan olahraga, sepak bola, dan peristiwa daerah di Sumatera Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *