Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan
Bupati Kabupaten OKI, H. Muchendi Mahzareki, mediasi sengketa lahan warga Tebing Suluh vs PT BCP di Setda OKI.
Bupati Kabupaten OKI, H. Muchendi Mahzareki, saat memimpin mediasi sengketa lahan antara warga Desa Tebing Suluh dan PT BCP, Sabtu, 11 April 2026. (BEKISARMEDIA.ID/HAIRUDIN)

Tuntut Hak 17 Generasi! Bupati Kabupaten OKI Mediasi Sengketa Lahan Warga Tebing Suluh – PT BCP

BEKISARMEDIA.ID — Sengketa lahan yang melibatkan warga Desa Tebing Suluh, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel), dengan PT BCP, akhirnya memaksa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI untuk turun tangan secara langsung.

Bupati Kabupaten OKI, H. Muchendi Mahzareki, memimpin mediasi di Ruang Rapat Bende Seguguk I Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten OKI pada hari Sabtu, 11 April 2026.

Pertemuan ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda, perwakilan perusahaan, serta tokoh masyarakat desa, yang menuntut kejelasan atas tanah yang mereka klaim sebagai warisan leluhur.

baca juga : Resmi Bergelar Sutan Rajo Mudo Nan Sati, H. Muchendi Mahzareki Perkuat Harmoni Budaya di Bumi Bende Seguguk

Klaim Tanah Adat 17 Generasi yang Terusik

Akar persoalan ini muncul setelah warga Desa Tebing Suluh melakukan aksi damai di lokasi perusahaan, menyatakan bahwa sebagian lahan HGU PT BCP adalah tanah ulayat yang dikelola secara turun-temurun.

Tokoh masyarakat setempat, Jamal, dengan tegas mengungkapkan bahwa penguasaan lahan tersebut bukan perkara baru, melainkan sudah berlangsung hingga belasan keturunan.

“Tanah itu adalah tanah adat kami yang sudah dikelola hingga 17 generasi. Kami minta kejelasan skema bagi hasil yang adil, jika memang lahan itu sudah dimanfaatkan perusahaan,” tegas Jamal.

baca juga : Kuliah, Kerja, atau Menikah? Menimbang 4 Jalur Strategis Setelah Lulus SMA

Solusi Bupati Kabupaten OKI: Musyawarah Sebelum Jalur Hukum

H. Muchendi Mahzareki menegaskan bahwa posisi pemerintah daerah adalah menjadi penengah yang adil, demi menjaga stabilitas keamanan di wilayah Lempuing dan sekitarnya.

Ia menawarkan dua skema penyelesaian, solusi jangka pendek melalui pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan solusi jangka panjang lewat pembuktian hukum yang sah.

“Mediasi ini adalah langkah preventif, agar tidak jadi konflik sosial. Kita ingin proses ini berjalan dengan mengedepankan musyawarah, tanpa meninggalkan aturan hukum yang berlaku,” jelas H. Muchendi Mahzareki.

Dirinya juga mendorong PT BCP untuk segera menunjukkan kontribusi nyata melalui program CSR dan kemitraan, agar kehadiran perusahaan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga sekitar.

baca juga : Pemkab OKI Gandeng Green Generation, Puluhan Pemuda Bersihkan Sungai Komering hingga Sungai Janda

Komitmen Perusahaan dan Pengamanan Polisi

Menanggapi tuntutan tersebut, perwakilan PT BCP, Syamsudin Lubis, menyatakan kesiapannya untuk membuka ruang kerja sama, termasuk program pembinaan perkebunan untuk warga.

Ia merujuk pada keberhasilan program serupa di Desa Pematang Kasih, yang diharapkan bisa diduplikasi di Tebing Suluh, guna meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat lokal.

Di sisi lain, Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, mengingatkan semua pihak untuk menahan diri, dan menjaga situasi agar tetap kondusif, selama proses berlangsung.

“Semua pihak diharapkan menahan diri agar proses ini menghasilkan solusi damai yang menjunjung keadilan dan kepastian hukum, sekaligus menjaga stabilitas daerah,” ujarnya. (ohs)

Ditulis oleh : O. Hairudin Sikumbang | Redaktur : O. Hairudin Sikumbang

About Oyong Hairudin

Avatar photo
Wartawan yang memiliki sertifikat kompetensi muda. Aktif meliput perkembangan olahraga, sepak bola, dan peristiwa daerah di Sumatera Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *