BEKISARMEDIA.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengeluarkan kebijakan tegas menyusul meningkatnya dampak buruk kabut asap akibat kebakaran hutan, kebun, dan lahan (Karhutbunla). Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Palembang Nomor 33 Tahun 2026, kegiatan belajar mengajar (KBM) untuk jenjang TK, SD, dan SMP sederajat dialihkan menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dari rumah.
Kebijakan yang ditandatangani oleh Wali Kota Palembang pada 8 September 2026 ini, mulai berlaku efektif sejak Selasa, 9 September 2026. Langkah darurat tersebut diambil setelah melihat peningkatan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yang mulai menyerang para peserta didik di wilayah Kota Palembang.
Dasar Kebijakan dan Mekanisme Pembelajaran Jarak Jauh
Pemberlakuan PJJ ini didasarkan pada Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 202/KPTS/BPBD/2026 tentang Status Keadaan Siaga Darurat Bencana Asap, serta hasil rapat koordinasi bersama Komisi IV DPRD Kota Palembang pada 7 September 2026. Pemerintah ingin memastikan kesehatan anak-anak tetap terlindungi, tanpa mengorbankan hak mereka mendapatkan pendidikan.
Dalam pelaksanaannya, pihak sekolah diwajibkan memastikan proses pembelajaran tetap berjalan aktif, bermakna, dan terarah dengan memanfaatkan platform digital. Guru diminta untuk mempertimbangkan kondisi psikologis maupun fisik peserta didik serta tidak memberikan beban tugas yang berlebihan selama belajar dari rumah.
Selain sistem belajar, surat edaran tersebut juga mengatur keberlangsungan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi para siswa. Penyaluran makanan tetap diupayakan berjalan dengan koordinasi bersama pihak sekolah, mitra penyedia, serta orang tua murid. Jika distribusi tetap dilakukan melalui satuan pendidikan, pihak sekolah diwajibkan mengatur jadwal pengambilan secara ketat untuk menghindari kerumunan dan paparan kabut asap di ruang terbuka.
Kondisi Kualitas Udara dan Ancaman PM2.5
Situasi darurat ini dipicu oleh penurunan kualitas udara yang signifikan di wilayah Palembang. Berdasarkan pemantauan real-time IQAir, indeks kualitas udara (AQI) Palembang sempat menyentuh angka 203, menempatkannya dalam kategori Sangat Tidak Sehat dan menduduki peringkat ke-2 kota paling tercemar di Indonesia.
Bahkan, konsentrasi partikulat halus PM2.5 di Stasiun Talang Betutu mencapai 618,6 mikrogram per meter kubik, sedangkan di Stasiun Musi 2 tercatat puncaknya 375,1 mikrogram per meter kubik.. Pada periode ini, stasiun pemantau BMKG di Talang Betutu mendeteksi lonjakan konsentrasi partikulat halus PM2.5 yang sangat tinggi akibat kiriman asap karhutla pekat.
Panduan Kesehatan dan Perlindungan Publik
Menanggapi situasi tersebut, pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan, mengingatkan masyarakat akan bahaya paparan partikel halus berukuran kurang dari 2,5 mikron ($PM_{2,5}$). Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan bahwa partikel tersebut sangat mudah masuk ke saluran pernapasan dan mengganggu fungsi paru-paru, sehingga meningkatkan risiko ISPA—terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, lansia, serta warga dengan riwayat asma dan penyakit paru.
“Banyak partikel-partikel, istilahnya $PM_{2,5}$. Itu banyak bertebaran di udara dan itu sangat mengganggu paru-paru kita, pernapasan kita, banyak penyakit pernapasan seperti infeksi saluran pernapasan akut atau ISPA,” ujar Budi Gunadi Sadikin dalam imbauan resminya.
Guna mengantisipasi dampak buruk tersebut, masyarakat di wilayah terdampak disarankan untuk membatasi aktivitas di luar ruangan serta memperhatikan standar perlindungan pernapasan yang tepat:
-
Masker N95 atau KN95: Sangat disarankan digunakan saat kualitas udara sangat buruk atau terpapar partikel halus ($PM_{2,5}$) karena memiliki kemampuan menyaring partikel mikroskopis secara efektif.
-
Masker Medis (Bedah): Dapat dimanfaatkan sebagai perlindungan dasar dari debu atau paparan luar ruangan, dengan catatan harus terpasang pas dan rapat menutupi area hidung serta mulut.
Pemerintah Kota Palembang mengimbau para orang tua dan wali murid untuk mendampingi anak-anak selama mengikuti PJJ di rumah serta memantau kesehatan keluarga secara berkala. Kebijakan penyesuaian jadwal KBM ini akan terus dievaluasi menyesuaikan perkembangan parameter kualitas udara di lapangan.







