Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Selatan Gelar Operasi Patuh Karantina Natal dan Tahun Baru

BekisarMedia.id — Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar Operasi Patuh Karantina untuk menjamin hewan, ikan, dan tumbuhan yang dilalulintaskan antar provinsi pada momentum Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024-2025, bebas dari hama penyakit.

“Untuk melakukan Operasi Patuh Karantina Nataru kami menurunkan empat tim di Pelabuhan Penyeberangan Tanjung Api-Api Banyuasin.” kata Kepala BKHIT Sumsel, Kostan Manalu, pada hari Jum’at, tanggal 27 Desember 2024.

Menurut dia, melalui operasi tersebut, petugas yang didukung aparat TNI/Polri, pihak pelabuhan, dan Dinas Perhubungan Sumsel, melakukan pengawasan ketat terhadap hewan, ikan, dan tumbuhan yang dilalulintaskan dari wilayah Sumsel menggunakan kapal penyeberangan ke Bangka Belitung (Babel) dan sebaliknya.

Untuk melakukan Operasi Patuh Karantina bagi masyarakat yang akan menyeberang melalui Pelabuhan Tanjung Api-Api (TAA) di Sumsel ke Pelabuhan Tanjung Kalian, Bangka Belitung dan sebaliknya, diturunkan empat tim.

Empat tim yang diturunkan yakni Tim Penegakan Hukum, Tim Karantina Hewan, Tim Karantina Ikan, dan Tim Karantina Tumbuhan yang secara ketat melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang kapal penyeberangan yang menggunakan kendaraan pribadi, angkutan umum atau travel, truk barang, dan pejalan kaki ketika akan masuk dan keluar pelabuhan.

Baca Juga :   Gubernur Sumsel Dorong Masyarakat Daftarkan Produk Kekayaan Intelektual

Setiap barang yang akan dikirim antar provinsi wajib dikarantina seperti hewan ternak, hewan peliharaan, ikan, dan tumbuhan serta produk turunannya harus dilengkapi dokumen atau sertifikat kesehatan karantina.

Untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan karantina, pihaknya terus berupaya melakukan sosialisasi dan memperketat pemeriksaan dokumen karantina lalu lintas hewan, ikan, dan tumbuhan antarprovinsi untuk memastikan bahan pangan dan barang lainnya yang dikirim aman dari hama penyakit dan organisme pengganggu tumbuhan.

“Berdasarkan hasil operasi, secara umum seluruh barang wajib melalui proses karantina telah sesuai ketentuan, serta dipastikan pangan atau barang lainnya yang masuk dan keluar dari wilayah Sumsel aman dari hama penyakit hewan, ikan, dan mikro organisme pengganggu tumbuhan.” kata Kostan Manalu. (ras)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *