Baliho Prima Salam For Palembang Mulai Bermunculan, Isyarat Sudah Dapat Restu Maju di Pilwako Palembang?

BekisarMedia.id — Kontestasi Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwako) Palembang semakin menarik untuk diperhatikan. Selain semakin banyak figur-figur yang menyatakan siap maju, sosok yang beberapa bulan terakhir ini masih bermain dalam senyap, sudah mulai muncul ke permukaan.

Terbaru, Prima Salam yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), sudah mulai gencar melakukan sosialisasi mengenai sosoknya kepada masyarakat, melalui baliho-baliho yang dipasang di berbagai sudut kota Palembang.

Pada baliho yang terpasang di simpang Jalan Angkatan 45, tertulis For Palembang dengan tambahan foto Prima Salam menggunakan latar belakang Jembatan Ampera, Monumen Perjuangan Rakyat (Monpera), dan Masjid Agung.

Prima Salam sebelumnya memang sudah digadang-gadang akan maju pada Pilwako Palembang. Namun dikarenakan masih fokus pada pengawalan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) yang digelar tanggal 14 Februari 2024, jajaran pengurus DPC Partai Gerindra Kota Palembang belum mau terlalu berlebihan dalam bergerak.

Baca Juga :  KAHMI Sumsel Gelar Diskusi Publik Tantangan Dunia Pendidikan

“Sampai dengan saat ini, partai Belum memutuskan dalam Pilkada Palembang. Mekanisme partai diserahkan sepenuhnya kepada DPP.” tegas Hari Apriansyah, Sekretaris DPC Partai Gerindra Kota Palembang, saat dikonfirmasi mengenai banyaknya spanduk yang dipasang di berbagai sudut kota Palembang dengan menampilkan foto Fitrianti Agustinda dan Prima Salam, tanggal 14 April 2024 yang lalu.

Partai Gerindra berhasil mendapatkan 8 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Palembang yang digelar tanggal 14 Februari 2024 yang lalu. Jika ingin mengusung Pasangan Calon (Paslon), Partai Gerindra tidak bisa maju sendirian.

Partai yang dipimpin oleh Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) itu, harus berkoalisi dengan partai lain dan mendapatkan minimal 2 kursi untuk melengkapi syarat minimal 10 calon bagi Partai Politik yang ingin mengusung Paslon. (ohs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *