BEKISARMEDIA.ID — Penguatan kelembagaan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palembang menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang. Perubahan status Bawaslu menjadi satuan kerja (satker), turut mendorong kebutuhan tambahan Pegawai Negeri Sipil (PNS), sarana dan prasarana, hingga dukungan anggaran operasional.
Berbagai kebutuhan tersebut dibahas dalam audiensi antara Ketua dan jajaran komisioner Bawaslu Kota Palembang dengan Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, di Balai Kota Palembang, Rabu, 28 Oktober 2026.
Ketua Bawaslu Kota Palembang, Khairil Anwar Simatupang, menjelaskan bahwa perubahan status kelembagaan menjadi satker diharapkan dapat memperkuat kapasitas organisasi dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan. Menurutnya, penguatan tersebut perlu diiringi dengan dukungan sumber daya manusia serta sarana penunjang yang memadai.
“Perubahan status menjadi satuan kerja ini diharapkan dapat mendukung peningkatan kapasitas kelembagaan Bawaslu Kota Palembang, termasuk pemenuhan kebutuhan pegawai serta sarana dan prasarana,” ujar Khairil Anwar Simatupang.
Seiring dengan perubahan status itu, Bawaslu Kota Palembang mengajukan permohonan penambahan tiga PNS untuk menunjang pelaksanaan tugas kelembagaan. Selain itu, Bawaslu juga menyampaikan permohonan alokasi hibah, guna mendukung kelancaran kegiatan operasional sesuai kewenangannya. Khairil Anwar Simatupang turut mengapresiasi dukungan yang diberikan oleh Pemkot Palembang.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menyambut baik kunjungan jajaran Bawaslu Kota Palembang, dan menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti permohonan yang diajukan.
“Berbagai permohonan yang disampaikan Bawaslu perlu ditindaklanjuti dan dikoordinasikan dengan OPD terkait sesuai mekanisme serta peraturan yang berlaku,” arahan Ratu Dewa dalam pertemuan tersebut.
Sejumlah perangkat daerah yang diinstruksikan untuk berkoordinasi meliputi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Kesbangpol akan menangani aspek urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, BKPSDM menindaklanjuti aspek kepegawaian sesuai ketentuan, sementara BPKAD berperan dalam pembahasan pengelolaan keuangan daerah serta permohonan hibah.
Ratu Dewa berharap sinergi antara Pemkot Palembang dan Bawaslu terus terjaga, terutama dalam mendukung penguatan kelembagaan serta kelancaran tugas pengawasan di daerah. (ohs)













1 komentar