Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan
Tim dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah melakukan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada sejumlah wajib pajak strategis. (foto : Dinkominfo Kabupaten Muba)
Tim dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah melakukan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada sejumlah wajib pajak strategis. (foto : Dinkominfo Kabupaten Muba)

Kejar PAD Sejak Awal Tahun, BPPRD Kabupaten Muba Sasar Wajib Pajak Strategis

BekisarMedia.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan, terus memacu realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), sejak awal tahun anggaran 2026.

Melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Pemkab Muba mengambil langkah proaktif dengan menyampaikan langsung Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada sejumlah wajib pajak strategis, khususnya perusahaan besar dan BUMN yang beroperasi di wilayah Kabupaten Muba.

Langkah percepatan ini dilakukan sebagai bagian dari strategi optimalisasi penerimaan daerah pada triwulan I tahun 2026. Penyerahan SPPT PBB tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BPPRD Kabupaten Muba, Noor Yosept Zaath, didampingi Kepala Bidang PBB dan BPHTB, Yuliunus, Kasubbid Penetapan (Rafiansyah), Kasubbid Penagihan (Hendra Kusuma), serta Fungsional PBB (Nasir), pada hari Sabtu, tanggal 31 Januari 2026.

Kepala BPPRD Kabupaten Muba, Noor Yosept Zaath, mengungkapkan, total ketetapan PBB dari penyampaian SPPT tersebut mencapai lebih dari Rp11 miliar. Nilai tersebut diharapkan dapat segera direalisasikan, guna mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Bumi Serasan Sekate.

“Upaya ini merupakan langkah proaktif BPPRD untuk memastikan penerimaan daerah dapat berjalan optimal sejak awal tahun anggaran. Kami ingin memastikan potensi PAD yang ada dapat segera masuk kas daerah, sesuai ketentuan,” ujar Noor Yosept Zaath.

Ia menambahkan, percepatan penyampaian SPPT PBB ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Kabupaten Muba, M. Toha, dan Wakil Bupati Kabupaten Muba, Abdur Rohman Husen, yang menekankan tentang pentingnya penguatan PAD di tengah dinamika fiskal nasional.

Secara terpisah, Bupati Kabupaten Muba, M. Toha, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan terukur yang dilakukan BPPRD. Menurutnya, inisiatif tersebut mencerminkan keseriusan perangkat daerah dalam menjaga stabilitas keuangan daerah sejak awal tahun.

“Saya menerima laporan terkait percepatan penyampaian SPPT PBB kepada wajib pajak strategis. Langkah ini patut diapresiasi, karena menunjukkan komitmen perangkat daerah dalam mengoptimalkan penerimaan PAD sejak awal tahun,” kata M. Toha.

Ia berharap, semangat dan kinerja yang ditunjukkan BPPRD dapat menjadi contoh bagi seluruh perangkat daerah serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), untuk bersama-sama menggali potensi pendapatan daerah yang sah, transparan, dan berkelanjutan.

“Kolaborasi dan kerja nyata dari seluruh unsur pemerintah daerah sangat dibutuhkan, agar pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat terus berjalan dengan baik,” pungkasnya.

Melalui langkah percepatan ini, Pemkab Musi Banyuasin optimis target PAD tahun 2026 dapat tercapai secara optimal, sekaligus memperkuat fondasi fiskal daerah dalam menghadapi tantangan ekonomi ke depan. (een)

Ditulis oleh : Een Rahayu | Redaktur : Rasti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *