Dana Desa Tak Boleh Jadi Jaminan Koperasi, Harus untuk Rakyat!

BekisarMedia.id — Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) menegaskan tentang pentingnya arah baru dalam tata kelola pemerintahan desa, yang berpihak pada kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.

Komitmen itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), organisasi Desa Bersatu, serta pakar pemerintahan desa (Sutoro Eko).

Dalam forum tersebut, BULD DPD RI menekankan mengenai perlunya harmonisasi regulasi antara pemerintah pusat dan daerah, serta penegasan otonomi desa dalam pengelolaan Dana Desa dan kebijakan pembangunan.

Baca Juga :  Mahyudin Nyatakan Siap Maju di Pilgub Kaltim 2024

Wakil Ketua BULD DPD RI, Marthin Billa, menegaskan bahwa DPD RI berkomitmen agar hasil pemantauan dan evaluasi tata kelola pemerintahan desa tidak berhenti sebatas dokumen.

“Desa harus menjadi kekuatan dari bawah, bukan sekadar objek administrasi. Kami ingin rekomendasi ini menjadi dasar penguatan kemandirian desa melalui regulasi yang terukur dan berpihak.” ujar Marthin Billa, melalui keterangan resmi dari Newsroom DPD RI yang diterima hari Rabu, tanggal 5 November 2025.

Sementara itu, Ketua Umum APDESI, Surta Wijaya, menilai perlu adanya perubahan paradigma pembangunan desa. Menurutnya, selama ini banyak regulasi yang membatasi ruang gerak pemerintah desa.

Baca Juga :  DPRD Sumsel dan Pemprov Sumsel Bersinergi Peringati HUT Republik Indonesia ke-80, Ajak Masyarakat Isi Kemerdekaan dengan Pembangunan

“Kami meminta agar 70 persen Dana Desa dikelola langsung oleh desa, sementara 30 persennya diatur oleh pemerintah pusat. Desa lebih mengetahui kebutuhan daerahnya.” tegas Surta Wijaya.

Ia juga menyoroti kebijakan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri dan Dua Kepala Lembaga, terkait pembentukan Koperasi Merah Putih yang dinilai berpotensi mengganggu alokasi Dana Desa.

“Kami mendukung pengembangan koperasi desa, tetapi bukan dengan menjadikan Dana Desa sebagai jaminan pinjaman. Dana Desa harus dikelola secara mandiri untuk kepentingan masyarakat.” tambahnya.

Baca Juga :  Komite I DPD RI Usulkan Undang-Undang Anti Money Politic

Senada dengan itu, Anggota DPD RI dari Jawa Timur, Kondang Kusumaning Ayu, menolak keras penggunaan Dana Desa sebagai jaminan koperasi apa pun.

“Jangan sampai dana desa yang minim, dijadikan jaminan untuk koperasi Merah Putih jika terjadi gagal bayar kepada Himbara. Ini bisa menambah beban desa.” katanya.

Dari Papua Barat Daya, Agustinus Kambuaya mengusulkan agar pemerintah menambah alokasi 5 persen anggaran yang langsung diarahkan ke Dana Desa. “Kami ingin memastikan regulasi yang ada, benar-benar mengakomodasi seluruh permasalahan di desa.” ujarnya.

Baca Juga :  Setjen DPD RI Lakukan Pemusnahan Arsip Inaktif : Langkah Efisiensi dan Akuntabilitas

Sementara itu, Fahira Idris menilai perlunya dukungan fiskal khusus bagi kabupaten, agar dapat melakukan pembinaan desa tanpa bergantung sepenuhnya pada Dana Desa.

“DPD RI akan mendorong kolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memperkuat harmonisasi regulasi dan memperluas kewenangan desa.” kata Fahira Idris.

Akademisi pemerintahan desa, Sutoro Eko, menekankan perlunya perubahan pendekatan dari pemerintah. “Kementerian Desa dan Kementerian Koperasi seharusnya tidak hanya memikirkan aspek manajerial, tetapi juga substansi pemberdayaan desa.” ungkapnya.

Baca Juga :  Ketua Komite III DPD RI Dukung Langkah Mendikdasmen Atasi Ketimpangan Guru

Dari pihak pemerintah daerah, Direktur Eksekutif APKASI, Sarman Simanjorang, meminta DPD RI melakukan monitoring terhadap peraturan pemerintah yang menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah (Perda) mengenai pemerintahan desa.

“Kami berharap, ada kejelasan regulasi agar kabupaten bisa bergerak cepat dalam menyesuaikan kebijakan di tingkat daerah.” jelasnya.

Senada, Ketua Umum DPP Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas, juga menolak keras penggunaan Dana Desa sebagai jaminan koperasi. “Dana Desa tidak boleh dijadikan beban tambahan. Desa harus diberi ruang menentukan prioritasnya sendiri tanpa intervensi.” tegasnya.

Baca Juga :  Solidaritas Bela Palestina, Ribuan Warga Palembang Akan Bergerak dari Ilir dan Ulu Menuju Monpera

Menutup RDPU, Ketua BULD DPD RI, Stefanus B.A.N Liow, menegaskan bahwa seluruh masukan dari forum tersebut akan dirumuskan sebagai bahan rekomendasi kebijakan, yang akan disampaikan dalam Sidang Paripurna DPD RI mendatang.

“Kemandirian desa adalah fondasi kedaulatan bangsa. DPD RI akan memastikan arah baru tata kelola desa benar-benar mengembalikan martabat desa sebagai kekuatan utama pembangunan nasional.” pungkasnya. (mar)

Umroh Akhir Tahun bersama Zafir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *