BEKISARMEDIA.ID — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Tamsil Linrung, mengingatkan bahwa kebijakan penertiban kawasan hutan oleh pemerintah harus diimbangi dengan sistem pengelolaan yang menjamin keberlanjutan penghidupan masyarakat lokal.
Ia menyoroti adanya laporan terkait penurunan produktivitas perkebunan kelapa sawit pada lahan yang beralih penguasaannya setelah proses penertiban. Menurut Tamsil Linrung, langkah berani Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam mengembalikan penguasaan aset dan kekayaan alam kepada negara, harus dikawal ketat hingga mampu menghadirkan kesejahteraan nyata bagi masyarakat.
“Pak Prabowo sudah berani mengambil langkah besar. Ini harus kita dukung. Tetapi sesudah lahannya kembali, kita harus memastikan siapa yang mengurus, bagaimana produksinya, dan bagaimana nasib masyarakat yang hidup di sana. Jangan sampai rakyat ikut menanggung kesulitan dalam proses pembenahan ini,” ujar Tamsil Linrung dalam acara sharing session bersama KAHMI Provinsi DI Yogyakarta, Sabtu, tanggal 31 Oktober 2026.
Pertemuan bertema “Paradigma Baru Fiskal Daerah dalam Bingkai Pasal 33 UUD 1945 dan Asta Cita” itu, diinisiasi oleh Tamsil Linrung bersama Dr. Khamim Zarkasih. Forum ini turut melibatkan mantan Wakil Wali Kota Yogyakarta, HM Syukri Fadholi, jajaran senior KAHMI, kalangan akademisi, hingga para aktivis daerah.
Tamsil Linrung menegaskan bahwa amanat Pasal 33 UUD 1945 mengikat penguasaan negara pada tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, pengambilalihan lahan perlu disertai kesiapan pengelola, keberlanjutan pemeliharaan, perlindungan tenaga kerja, serta kepastian hak-hak warga. Ia juga mendorong keterlibatan masyarakat melalui kemitraan dan wadah koperasi guna memperkuat kapasitas ekonomi serta fiskal daerah.
Lebih lanjut, Tamsil Linrung menyampaikan keputusannya untuk mengawal pelaksanaan program Asta Cita agar dampaknya dapat dirasakan langsung oleh daerah, khususnya dalam membuka lapangan kerja dan menggerakkan roda ekonomi lokal. Ia menekankan bahwa DPD RI memiliki tanggung jawab moral untuk membawa aspirasi masyarakat daerah ke dalam pembahasan kebijakan nasional.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Guru Besar MIPA UNY (Prof. Nurfina Asnam), Guru Besar FIK UNY (Prof. Dr. Joko Pekik), ahli herbal (Dr. Kintoko), Ketua STIE Hamfara (Siti Murtiyani), serta tokoh masyarakat dan organisasi kepemudaan setempat. (ohs)







