Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan, R.A. Anita Noeringhati, menandatangani Nota Kesepakatan dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tentang Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plapon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Sumsel Tahun Anggaran 2025, pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024, di Gedung DPRD Sumsel yang beralamat di Jalan POM IX, Kota Palembang. (Bekisar Media / Humas DPRD Sumsel)
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan, R.A. Anita Noeringhati, menandatangani Nota Kesepakatan dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tentang Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plapon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Sumsel Tahun Anggaran 2025, pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024, di Gedung DPRD Sumsel yang beralamat di Jalan POM IX, Kota Palembang. (Bekisar Media / Humas DPRD Sumsel)

DPRD dan Gubernur Sumatera Selatan Sepakati KUA dan PPAS APBD Sumsel Tahun 2025

BekisarMedia.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar Rapat Paripurna ke 86, pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024, di Gedung DPRD Sumsel yang beralamat di Jalan POM IX, Kota Palembang.

Adapun agenda dari Rapat Paripurna tersebut yakni penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel dan DPRD Sumsel tentang Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plapon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Sumsel Tahun Anggaran 2025.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sumsel, R.A. Anita Noeringhati, dan didampingi oleh jajaran Wakil Ketua DPRD Sumsel, yaitu Giri Ramanda N. Kiemas, Kartika Sandra Desi, serta Muchendi Mahzareki. Selain itu, hadir juga Pj. Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, dan perwakilan dari Forkompimda serta para undangan dan anggota DPRD Sumsel.

Ketua DPRD Sumsel Memberikan Sambutan Pada Rapat Paripurna ke 86 dengan Agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tentang Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plapon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Sumsel Tahun Anggaran 2025, pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024, di Gedung DPRD Sumsel yang beralamat di Jalan POM IX, Kota Palembang. (Bekisar Media / Humas DPRD Sumsel)

R.A. Anita Noeringhati menjelaskan bahwa pembahasan KUA dan PPAS APBD Sumsel Tahun Anggaran 2025 ini, dilakukan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumsel dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Sumsel serta Inspektorat Sumsel selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), dari tanggal 15-17 Juli 2024.

Setelah itu, dilakukan rapat antara komisi-komisi dengan mitra kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sumsel untuk memperoleh masukan terhadap program dan kegiatan yang ada dalam rancangan KUA dan PPAS APBD Sumsel Tahun Anggaran 2025 dari tanggal 22-26 Juli 2024.

“Selanjutnya, rapat lanjutan Badan Anggaran DPRD Sumsel dengan TPAD Sumsel bersama komisi-komisi dan inspektorat Sumsel, selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah, membahas laporan, sinkronisasi rancangan KUA dan PPAS ABPD Sumsel Tahun Anggaran 2025 pada 29 Juli sampai 1 Agustus 2024 dan dilanjutkan tanggal 13 Agustus 2024.” jelasnya.

Baca Juga :   Merasa Dilecehkan, Ratusan Kades Mendatangi DPRD Sumsel

Dari hasil pembahasan tersebut, kata R.A. Anita Noeringhati, maka rancangan APBD Sumsel Tahun Anggaran 2025 disepakati sebesar Rp10.349.496.422.262, atau mengalami penurunan sebesar Rp886.630.252.111, jika dibandingkan dengan APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp11.236.099.674.373.

“Dengan rician Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp10.060.185.345.574. mengalami penurunan Rp886.603.252.111 atau 8,10 persen, dibandingkan APBD tahun anggaran 2024 Rp 10.946.788.597.685. Belanja daerah Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp10.349.496.422.262, mengalami penurunan sebesar Rp751.603.252.111 atau 6,77 persen jika dibandingkan belanja daerah Tahun Anggaran 2024 Rp11.101. 099.674.373.” ungkapnya.

Pj. Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, Memberikan Sambutan Pada Rapat Paripurna ke 86 dengan Agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tentang Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plapon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Sumsel Tahun Anggaran 2025, pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024, di Gedung DPRD Sumsel yang beralamat di Jalan POM IX, Kota Palembang. (Bekisar Media / Humas DPRD Sumsel)

Pembiayaan daerah

Sementara itu, dalam Rancangan APBD Sumsel Tahun Anggaran 2025, penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp289.311.076.688, tidak mengalami perubahan di APBD Tahun Anggaran 2024.

Pengeluaran pembiayaan pada tahun 2025, tidak dianggarkan. Sedangkan dalam APBD Tahun Anggaran 2024, sebesar Rp135 .000.000.000

Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan antara Pemprov Sumsel dengan DPRD Sumsel tentang KUA dan PPAS APBD Sumsel Tahun Anggaran 2025 oleh Ketua DPRD Sumsel bersama Wakil Ketua DPRD Sumsel dan Pj. Gubernur Sumsel.

Dalam sambutannya, Pj. Gubernur Sumsel berterima kasih atas kemitraan yang telah berjalan dengan baik antara eksekutif dan legislatif. “Semoga kemitraaan ini dapat mewujudkan tujuan kita bersama.” kata Pj. Gubernur Sumsel, Elen Setiadi. (adv)

Hj. Lucianty dan H. Syaparuddin, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Musi Banyuasin
 Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *