DPRD Sumsel Tetapkan Propemperda 2027, Soroti Penyertaan Modal BUMD dan Jaminan Sosial Pekerja

BEKISARMEDIA.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027 dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Kamis, 29 Oktober 2026.

Penetapan tersebut merupakan wujud pelaksanaan fungsi legislasi DPRD Sumsel bersama pemerintah daerah guna memastikan setiap produk hukum daerah mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat, serta mendongkrak kualitas pelayanan publik.

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie, didampingi Wakil Ketua DPRD Sumsel, Raden Gempita, H. Nopianto, dan Iyas Panji Alam. Gubernur Sumsel, Herman Deru, turut hadir bersama sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumsel.

Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumsel, Syarif Hidayatullah, menjelaskan bahwa penyusunan Propemperda 2027 mencakup lima rancangan peraturan daerah (raperda) strategis yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel untuk dibahas sepanjang tahun anggaran mendatang.

Kelima usulan Raperda tersebut meliputi:

  • Raperda tentang Penyertaan Modal berupa Barang Milik Pemerintah Provinsi Sumsel kepada Perusahaan Perseroan Daerah PT Tirta Sriwijaya Maju.

  • Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

  • Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumsel Tahun Anggaran 2026.

  • Raperda tentang Perubahan APBD Sumsel Tahun Anggaran 2027.

  • Raperda tentang APBD Sumsel Tahun Anggaran 2028.

Menurut Syarif Hidayatullah, seluruh usulan tersebut akan dibahas secara intensif bersama OPD terkait guna memastikan kesiapan data, kajian mendalam, serta kepatuhan administratif.

Sorotan Substansi Raperda 2027

Salah satu usulan yang mendapat perhatian khusus adalah penyertaan modal barang milik daerah kepada PT Tirta Sriwijaya Maju, badan usaha milik daerah (BUMD) yang mengelola penyediaan air bersih dan air curah. Kebijakan ini dinilai memerlukan perhitungan matang mengenai nilai aset, orientasi manfaat ekonomi, serta kontribusinya terhadap perluasan akses air bersih bagi warga.

“Karena itu, proses pembentukan perda tidak cukup hanya memenuhi ketentuan administratif. DPRD dan pemerintah daerah juga perlu memastikan bahwa setiap kebijakan memiliki dasar kebutuhan yang kuat, kajian yang memadai, serta mekanisme pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Syarif Hidayatullah.

Perhatian serupa diberikan pada Raperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang diharapkan mampu memperluas perlindungan jaring pengaman sosial bagi pekerja di daerah, khususnya kelompok pekerja rentan yang belum terakomodasi secara optimal.

Sementara itu, tiga raperda terkait siklus keuangan daerah, yakni pertanggungjawaban APBD 2026, perubahan APBD 2027, serta APBD 2028, diarahkan untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan ketepatan sasaran alokasi anggaran pembangunan.

Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan bersama oleh Ketua DPRD Sumsel Gubernur Sumsel. Menutup sidang, Andie Dinialdie mengajak seluruh jajaran legislatif dan eksekutif untuk memperkuat sinergi agar seluruh agenda legislasi dapat dituntaskan secara optimal demi kesejahteraan masyarakat Sumsel. (ohs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *