Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan
Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, memaparkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kota Palembang, hari Jum'at, tanggal 27 Maret 2026. (BEKISARMEDIA.ID/REFNI)
Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, memaparkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kota Palembang, hari Jum'at, tanggal 27 Maret 2026. (BEKISARMEDIA.ID/REFNI)

Wali Kota Palembang Sampaikan LKPJ 2025, Soroti Kinerja Anggaran dan Pelayanan Publik

BekisarMedia.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel), menyampaikan laporan kinerja tahunan, sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, memaparkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kota Palembang, hari Jum’at, tanggal 27 Maret 2026.

Penyampaian LKPJ ini menjadi salah satu mekanisme penting dalam memastikan transparansi pengelolaan anggaran daerah. Selain itu, laporan tersebut juga menjadi bahan evaluasi bersama antara pemerintah daerah dan DPRD, dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dalam paparannya, Ratu Dewa mengungkapkan, realisasi pendapatan daerah sepanjang 2025 mencapai Rp4,87 triliun atau sekitar 92,29 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp5,28 triliun. Capaian ini menunjukkan stabilitas penerimaan daerah, di tengah berbagai tantangan ekonomi.

Baca juga : Pemprov Sumsel Jalin Sinergi dengan Insan Pers Gaungkan GSMP

Di sisi lain, belanja daerah juga terealisasi sebesar Rp4,87 triliun atau 91,16 persen dari total anggaran. Alokasi tersebut difokuskan pada kebutuhan prioritas, terutama belanja wajib yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat.

Menurut Ratu Dewa, penggunaan anggaran diarahkan untuk mendukung Standar Pelayanan Minimal (SPM), termasuk sektor kesehatan, pendidikan, dan layanan publik lainnya. Pendekatan ini diharapkan mampu memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan warga.

“Laporan ini merupakan bentuk akuntabilitas kami dalam menjalankan pemerintahan sekaligus bahan evaluasi untuk perbaikan ke depan,” ujarnya di hadapan anggota dewan.

Baca juga : Pasca Lebaran, Bupati Muba Tinjau Puskesmas Pastikan Layanan Kesehatan Tetap Maksimal

Ia menambahkan, penyusunan LKPJ mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2025, serta menjadi bagian dari implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.

Bagi masyarakat, laporan ini memiliki arti penting, karena mencerminkan bagaimana anggaran daerah dikelola dan digunakan. Transparansi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik, sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan.

Ratu Dewa juga mengakui, masih terdapat sejumlah kekurangan dalam pelaksanaan program selama tahun 2025. Oleh karena itu, pihaknya membuka ruang bagi DPRD untuk memberikan masukan, sebagai dasar perbaikan di masa mendatang.

Baca juga : Operasi Ketupat Musi Tahun 2026 Telah Usai, Layanan Meningkat di Tengah Lonjakan Mobilitas Warga

“Saran dan masukan dari DPRD sangat kami harapkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik,” katanya.

Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penyerahan dokumen LKPJ secara simbolis kepada pimpinan DPRD Kota Palembang. Selanjutnya, laporan tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh komisi-komisi terkait, untuk dilakukan evaluasi mendalam.

Melalui proses ini, diharapkan sinergi antara eksekutif dan legislatif dapat terus terjaga, sehingga program pembangunan ke depan lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Palembang. (ref)

Ditulis oleh : Refni Silfiani | Redaktur : O. Hairudin Sikumbang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *