Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Erry Riyana Hardjapamekas. (foto : pro jurnalismedia siber)
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Erry Riyana Hardjapamekas. (foto : pro jurnalismedia siber)

Malam Refleksi Peringatan Kemerdekaan Indonesia, Mantan Wakil Ketua KPK : “Hukum Tidak Boleh Dipakai untuk Menekan Lawan Politik”

BekisarMedia.id — Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Erry Riyana Hardjapamekas, menegaskan bahwa demokrasi tidak akan berjalan efektif tanpa penegakan hukum yang kuat.

Pernyataan ini disampaikannya dalam acara Malam Refleksi Peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia yang digelar oleh Persatuan Advokad Indonesia (Peradi) dan Rumah Bersama Advokat (RBA) di Jakarta, hari Jum’at malam, tanggal 16 Agustus 2024.

Dalam forum yang dihadiri oleh advokat dan aktivis hukum itu, Erry Riyana Hardjapamekas menggarisbawahi peran penting advokat dalam memberantas korupsi. Menurutnya, advokat memiliki tanggung jawab moral untuk membimbing klien mereka agar tidak terjebak dalam praktik suap-menyuap.

“Advokat memiliki peran instrumental dalam mencegah suap, hanya mereka yang dapat meyakinkan klien untuk tidak melakukan suap.” ucapnya.

Motivasi utama Erry Riyana Hardjapamekas berbicara demikian adalah untuk mengingatkan pentingnya integritas dalam profesi advokat. Meskipun ada kabar tentang advokat yang terlibat dalam praktik suap, Ia menegaskan bahwa masih banyak advokat yang berhasil memenangkan kasus tanpa harus mengorbankan integritas mereka.

“Dalam praktiknya, masih banyak advokat yang bisa menang tanpa suap.” tambahnya.

Selain itu, dirinya juga menyoroti bahaya penyalahgunaan kekuasaan dalam politik, terutama ketika hukum digunakan sebagai alat untuk menekan lawan politik. Ia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang tidak bisa dibiarkan.

“Ini jelas penyalahgunaan kekuasaan, dan itu tidak boleh terjadi.” tuturnya.

Erry Riyana Hardjapamekas juga memberikan pandangannya mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang kerap disalahpahami. Ia menjelaskan bahwa OTT bukanlah agenda yang direncanakan, melainkan respons terhadap laporan masyarakat yang harus ditindaklanjuti.

“Salah jika mengatakan OTT tidak boleh dilaksanakan; itu adalah upaya hukum yang sah.” jelasnya.

Dalam konteks pencegahan korupsi, Erry Riyana Hardjapamekas menekankan pentingnya keteladanan, terutama dari pihak eksekutif. Ia mengkritik lambatnya pelaksanaan reformasi birokrasi, meskipun banyak usulan telah disampaikan.

“Pencegahan korupsi sangat tergantung pada eksekutif. Tanpa keteladanan, upaya preventif akan sia-sia.” ungkapnya.

Ia juga menekankan bahwa pelayanan publik yang baik adalah kunci dalam mencegah korupsi, karena pelayanan yang buruk seringkali dimanfaatkan oleh pengusaha untuk melakukan korupsi.

Ia juga membagikan pengalamannya selama memimpin KPK, dimana tantangan terbesarnya adalah mengelola harapan masyarakat. “Mengelola harapan masyarakat adalah yang paling berat, karena kemampuan KPK terbatas.” tuturnya.

Meski demikian, Erry Riyana Hardjapamekas menutup dengan nada optimis, menegaskan bahwa harapan harus tetap ada. “Kita harus optimis. Kita tidak bisa hidup sedetik pun tanpa harapan.” pungkasnya. (ohs)

Hj. Lucianty dan H. Syaparuddin, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Musi Banyuasin
 Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *