BekisarMedia.id, Sekayu — Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) dalam mencari terobosan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus dimatangkan, seiring menurunnya Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat. Salah satu langkah strategis tersebut dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Muba, yang secara khusus mengulas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
RDP digelar di Ruang Rapat Komisi II DPRD Muba, pada hari Selasa, tanggal 13 Januari 2026, dan dihadiri Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Muba, Ardiansyah, yang mewakili Bupati Kabupaten Muba, M. Toha. Turut hadir Ketua Komisi II DPRD Muba, Jon Kenedi, beserta anggota, sejumlah kepala perangkat daerah terkait, serta Kepala KPP Pratama Sekayu, Aprinto Berlianto.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Muba, Jon Kenedi, mengatakan, RDP ini merupakan langkah awal untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah di tengah berkurangnya dana transfer pusat, yang berdampak langsung pada struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Muba.
“Dengan berkurangnya DBH, kita harus mencari solusi bersama. Salah satunya melalui optimalisasi pajak, khususnya dari sektor perusahaan yang beroperasi di wilayah Muba,” ujar Jon Kenedi.
[irp]Menurut Jon Kenedi, pembahasan PPN dan PPh difokuskan pada kepatuhan wajib pajak badan usaha. Kabupaten Muba dikenal memiliki potensi sumber daya alam yang besar, dengan aktivitas perusahaan di sektor perkebunan, pertambangan, hingga minyak dan gas bumi (migas).
Ia menilai, optimalisasi kewajiban pajak perusahaan berpotensi meningkatkan PAD, yang selanjutnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam forum tersebut, Komisi II DPRD Kabupaten Muba juga meminta penjelasan detail dari KPP Pratama Sekayu, terkait mekanisme pemungutan PPN dan PPh, serta keterkaitannya dengan penentuan besaran DBH yang diterima daerah.
Tidak hanya itu, Komisi II DPRD Kabupaten Muba berencana menggelar rapat lanjutan pada 19 Januari 2026 mendatang, dengan agenda pembahasan data sekitar 174 perusahaan, khususnya di sektor perkebunan yang beroperasi di Kecamatan Bayung Lencir.
[irp]Asisten I Setda Kabupaten Muba, Ardiansyah, mengapresiasi inisiatif Komisi II DPRD Muba yang dinilainya sejalan dengan upaya Pemkab dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah.
“APBD Kabupaten Muba hampir 90 persen masih bergantung pada DBH. Oleh karena itu, kita harus bersama-sama menggali potensi PAD, terutama dari sumber daya alam yang kita miliki,” ungkap Ardiansyah.
Ia menambahkan, langkah DPRD ini menjadi penyemangat bagi jajaran eksekutif untuk terus bersinergi dan mengarahkan seluruh perangkat daerah agar lebih aktif dalam upaya peningkatan PAD. “Mudah-mudahan upaya ini dapat membangkitkan komitmen bersama untuk memperkuat keuangan daerah,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Sekayu, Aprinto Berlianto, menjelaskan perbedaan kewenangan antara pajak pusat dan pajak daerah. Menurutnya, KPP Pratama memiliki kewenangan dalam pemungutan PPN, PPh, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan Sektor Lainnya (P5L).
[irp]“Setiap semester, kami bersinergi dengan KPPN Sekayu dan BP2RD untuk melakukan rekonsiliasi fiskal, guna mengetahui kontribusi pajak Kabupaten Muba,” jelas Aprinto Berlianto.
Hasil rekonsiliasi tersebut menjadi dasar penetapan kontribusi penerimaan pajak Muba dalam satu tahun pajak, yang selanjutnya dihitung oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), sebagai dasar penyaluran DBH.
Aprinto Berlianto juga menjelaskan adanya perubahan kebijakan sejak 1 Januari 2025, di mana kewajiban perpajakan wajib pajak cabang dialihkan ke pusat. Meski secara administratif berdampak pada penurunan penerimaan di KPP Pratama Sekayu, kebijakan tersebut tidak memengaruhi besaran DBH daerah.
[irp]“Perhitungan DBH tetap mempertimbangkan lokasi usaha wajib pajak. Jadi perpindahan NPWP cabang tidak berpengaruh terhadap DBH yang diterima daerah,” tegasnya.
Ia juga meluruskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak masuk dalam komponen DBH, karena sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. “Komponen yang memengaruhi DBH adalah Pajak Penghasilan dan PBB,” pungkas Aprinto Berlianto. (ang)
BekisarMedia.id BekisarMedia.id menyajikan berita olahraga terkini, sepak bola nasional dan daerah, klasemen, transfer pemain, dan update kompetisi Indonesia.