Pansus DPRD Sumsel Serahkan Rekomendasi Tata Kelola Kebun Lahat

BEKISARMEDIA.ID — Panitia Khusus (Pansus) Perkebunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) menyerahkan dokumen rekomendasi tata kelola perkebunan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat, pada hari Rabu, tanggal 15 Juli 2026.

Penyerahan ini merupakan muara dari serangkaian investigasi mendalam terhadap berbagai persoalan kronis di sektor perkebunan wilayah Lahat.

Rekomendasi tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Pansus Perkebunan DPRD Sumsel, H. Aswan Mufti, didampingi anggota Pansus Abdul Fikrianto, dan diterima secara langsung oleh Bupati Kabupaten Lahat, Bursah Zarnubi.

Soroti Tumpang Tindih Lahan dan Legalitas Perusahaan

Dalam pemaparannya, Aswan Mufti mengungkapkan bahwa kerja investigasi Pansus menemukan sejumlah persoalan krusial yang menuntut penanganan cepat. Permasalahan itu meliputi karut-marut perizinan perusahaan perkebunan, konflik tumpang tindih penguasaan lahan, hingga potensi kerugian negara akibat tata kelola yang belum optimal.

DPRD Sumsel mendorong Pemkab Lahat mengambil langkah taktis berupa audit legalitas menyeluruh dan penataan ulang kawasan. Kebijakan ini dinilai mendesak, untuk menghadirkan kepastian hukum serta meminimalisir potensi konflik agraria di kemudian hari.

“Rekomendasi ini merupakan bentuk perhatian DPRD Provinsi Sumatera Selatan terhadap keberlanjutan sektor perkebunan. Kami berharap Pemkab Lahat dapat menindaklanjutinya dengan langkah tegas sehingga kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat terwujud,” ujar Aswan Mufti.

Dorong Kesejahteraan Petani Lewat Program PSR

Selain aspek legalitas korporasi, Pansus turut memfokuskan perhatian pada nasib kesejahteraan para petani lokal. Peningkatan produktivitas melalui optimalisasi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) serta penguatan kelembagaan kelompok tani, menjadi poin penting yang ditekankan kepada pemerintah daerah.

Bupati Lahat, Bursah Zarnubi, menyambut positif rekomendasi konstruktif tersebut. Ia menyatakan komitmen pemkab untuk segera mengevaluasi izin perusahaan perkebunan yang bermasalah serta memperkuat sinergi lintas sektor, termasuk menggandeng Kementerian ATR/BPN dan aparat penegak hukum.

Di sisi lain, anggota Pansus, Abdul Fikrianto, menekankan bahwa kehadiran investasi perkebunan wajib memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan daerah sekaligus mendongkrak taraf hidup masyarakat sekitar, bukan justru memicu persoalan sosial baru.

Melalui langkah pengawasan dan rekomendasi komprehensif ini, pengelolaan perkebunan di Kabupaten Lahat diharapkan dapat bertransformasi menjadi sektor yang transparan, berkeadilan, serta berorientasi pada prinsip pembangunan yang berkelanjutan. (ohs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar