BEKISARMEDIA.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muba, resmi menyepakati Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kesepakatan regulasi finansial daerah ini, ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-10, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba, pada hari Selasa, tanggal 2 Juni 2026.
Agenda penting ini dihadiri langsung oleh Bupati Kabupaten Muba, Toha Tohet, Wakil Bupati Kabupaten Muba (Abdur Rohman Husen), Wakil Ketua DPRD Muba (Ahmadi), Asisten I Setda Muba (Ardiansyah), serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Muba.
Tindak Lanjut Evaluasi Kemendagri Demi Kemandirian Fiskal
Revisi regulasi ini bukan sekadar rutinitas birokrasi, melainkan langkah strategis daerah untuk melakukan penyesuaian materi hukum. Langkah ini diambil guna menindaklanjuti Surat Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/2437/Keuda tertanggal 7 Mei 2026 perihal hasil evaluasi Perda Muba Nomor 8 Tahun 2023.
Dalam konteks ekonomi daerah, restrukturisasi tarif pajak dan retribusi sangat krusial untuk memperkuat struktur Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penguatan ini penting agar kas daerah tidak terlalu bergantung pada dana perimbangan atau dana bagi hasil (DBH) pusat yang fluktuatif.
Bupati Kabupaten Muba, Toha Tohet, menjelaskan bahwa perubahan aturan ini ditujukan untuk menyelaraskan muatan lokal dengan undang-undang yang lebih tinggi, sekaligus menjaga iklim usaha di Muba agar tetap kondusif.
“Kesepakatan ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menghadirkan regulasi yang adaptif. Tujuannya adalah mendorong peningkatan PAD guna mendukung pembiayaan pembangunan daerah tanpa membebani masyarakat secara berlebihan,” ujar Toha Tohet.
Memberikan Kepastian Hukum dan Mendorong Pelayanan Publik
Sektor retribusi daerah bersentuhan langsung dengan berbagai jenis pelayanan publik, seperti perizinan tertentu, pemanfaatan aset daerah, hingga layanan kesehatan. Melalui payung hukum yang baru, aparatur pemungut di lapangan memiliki kepastian hukum yang jelas sehingga potensi kebocoran pendapatan daerah dapat diminimalisasi.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Muba, Ahmadi, yang membacakan hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), menilai regulasi hasil revisi ini akan meningkatkan efektivitas pengelolaan pendapatan daerah.
“Semoga dengan ditetapkannya peraturan daerah ini, kemandirian fiskal Kabupaten Muba semakin kuat. Dengan begitu, pembiayaan pembangunan untuk fasilitas umum dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat berjalan lebih cepat,” tutur Ahmadi.
Rapat paripurna ditutup dengan penyampaian pendapat akhir dari Bupati Muba, yang secara resmi menyetujui rancangan tersebut untuk diundangkan ke dalam lembaran daerah setelah melalui proses registrasi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel. (ohs)














1 komentar