Bupati Kabupaten Muba Surati Pusat Terkait Legalitas Penyulingan Minyak

Kesiapan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin untuk Bebas Asap Tahun 2026

BEKISARMEDIA.IDPemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bergerak cepat menindaklanjuti tuntutan tata kelola energi lokal. Langkah ini diambil guna merespons aspirasi masyarakat terkait legalisasi usaha penyulingan minyak rakyat yang menjadi isu ekonomi sensitif di wilayah tersebut.

Kepastian tersebut ditegaskan oleh Bupati Kabupaten Muba, Toha Tohet, saat memimpin Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Aspirasi Legalisasi Usaha Penyulingan Minyak Masyarakat. Pertemuan strategis ini berlangsung di Ruang Rapat Serasan Sekate, pada hari Senin, tanggal 15 Juni 2026.

Toha Tohet menginstruksikan jajaran dinas teknis untuk segera menyusun dan mengirimkan surat resmi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Selatan (Sumsel).

Surat tersebut juga akan ditembuskan langsung ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Respons Tuntutan Asosiasi dan Pembagian Kewenangan

Tindakan taktis ini merupakan kelanjutan dari aspirasi yang disampaikan oleh Persatuan Penyuling Minyak Muba (PPMM). Sebelumnya, asosiasi ini telah melakukan audiensi bersama jajaran Pemkab Muba dan Polres Muba pada 9 Juni 2026 lalu.

Toha Tohet menggarisbawahi bahwa persoalan sumur minyak tua dan penyulingan tradisional memiliki kompleksitas yang tinggi. Masalah ini tidak dapat diselesaikan secara sepihak di tingkat kabupaten karena benturan regulasi tata niaga migas nasional.

“Hari ini, kita menyiapkan jawaban resmi atas aspirasi masyarakat. Pemkab Muba segera menyampaikan surat kepada Gubernur Sumatera Selatan dengan tembusan ke Kementerian ESDM dan SKK Migas. Sektor energi dan migas ini berada di bawah kewenangan penuh pemerintah pusat,” jelas Toha Tohet.

Menimbang Faktor Ekonomi Rakyat dan Risiko Lingkungan

Sektor penyulingan minyak tradisional di Kabupaten Muba, selama ini dilematis. Di satu sisi, aktivitas ini menjadi motor penggerak ekonomi mikro bagi ribuan warga di beberapa kecamatan. Namun di sisi lain, metode pengolahan tradisional yang minim standar pengamanan sering memicu insiden kebakaran parah serta pencemaran lingkungan yang masif.

Melalui surat resmi tersebut, Pemkab Muba berupaya membuka ruang dialog konstruktif agar pemerintah pusat bersedia merumuskan regulasi khusus (discretionary policy). Formulasi kebijakan baru sangat dibutuhkan agar aktivitas warga memiliki payung hukum, sekaligus memenuhi standar keselamatan kerja yang ketat.

“Kita ingin aspirasi ini didengar oleh pusat agar lahir solusi yang berpihak kepada ekonomi masyarakat, namun tetap mengedepankan keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan,” tambah Toha Tohet. (ohs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar