Pemkab Muba Tegaskan Surat Implementasi Permen ESDM Hoaks

Kesiapan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin untuk Bebas Asap Tahun 2026

BEKISARMEDIA.IDPemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) bergerak cepat merespons keresahan publik, terkait beredarnya sebuah dokumen di ranah digital.

Pemkab Muba menegaskan bahwa surat yang beredar di media sosial dan aplikasi perpesanan mengenai implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 adalah dokumen palsu atau hoaks, pada hari Minggu, tanggal 7 Juni 2026.

Surat tiruan tersebut berisi narasi tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Maraknya penyebaran dokumen ini di wilayah Kabupaten Muba, memicu perhatian serius, karena sektor migas merupakan komoditas sensitif yang memengaruhi hajat hidup masyarakat dan iklim investasi daerah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Muba, Syafaruddin, menyampaikan bahwa setelah dilakukan penelusuran dan verifikasi internal, surat tersebut dipastikan bukan merupakan produk resmi pemerintah daerah.

BACA JUGA:  Dorong Produk UP2K Masuk Pasar Digital, TP PKK Muba Sukses Gelar Pelatihan Pemasaran

Pemalsuan Tanda Tangan Bupati dan Stempel Dinas

Berdasarkan hasil bedah dokumen yang dilakukan oleh tim teknis, surat tersebut terbukti cacat secara hukum administrasi negara. Syafaruddin menguraikan beberapa bukti fisik yang menunjukkan bahwa draf tersebut sengaja dibuat oleh oknum tidak bertanggung jawab, untuk mengelabui masyarakat.

“Kami memastikan bahwa surat yang beredar tersebut tidak pernah diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. Tanda tangan yang dicantumkan atas nama Bupati Musi Banyuasin bukan tanda tangan asli, serta cap atau stempel yang digunakan juga bukan cap resmi. Dokumen tersebut palsu,” tegas Syafaruddin.

Pihak Pemkab Muba meminta masyarakat untuk segera menghentikan penyebaran file tersebut, guna menghindari sanksi hukum pidana maupun pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran berita bohong.

BACA JUGA:  Ning Umi Laila Pukau Ribuan Jemaah! Bupati Muba: Ponpes Al-Hikmah Benteng Muba Lawan Narkoba dan Judol

Melanggar Ketentuan Tata Naskah Dinas Resmi

Senada dengan Syafaruddin, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muba, Oktarizal, ikut memberikan klarifikasi teknis. Mengingat isu pengelolaan wilayah kerja migas kerap bersinggungan dengan kajian lingkungan, DLH langsung memeriksa validitas penomoran surat.

“Setelah kami lakukan penelusuran, nomor surat, format administrasi, maupun mekanisme penerbitannya sama sekali tidak sesuai dengan ketentuan tata naskah dinas yang berlaku di lingkungan Pemkab Muba. Formatnya sangat rancu,” jelas Oktarizal.

encatutan nama kepala daerah dan lembaga pemerintahan dalam dokumen ilegal ini dinilai berbahaya, karena berpotensi memicu konflik sosial, penipuan bermodus kemitraan migas, serta mengganggu stabilitas keamanan di area lingkar tambang.

Pemkab Muba mengimbau warga Bumi Serasan Sekate untuk selalu mengutamakan asas verifikasi sebelum membagikan informasi. Seluruh kebijakan dan pengumuman resmi daerah hanya akan dikeluarkan melalui kanal resmi seperti situs web muba.go.id atau akun media sosial terverifikasi milik Dinas Kominfo Muba. (ohs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar