Atasi Keterbatasan Anggaran, Pemkab Muba Lirik Obligasi Daerah

Kesiapan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin untuk Bebas Asap Tahun 2026

BEKISARMEDIA.IDPemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) mulai melirik instrumen obligasi daerah sebagai solusi alternatif pembiayaan pembangunan. Langkah taktis ini diambil guna mengatasi keterbatasan anggaran daerah, akibat fluktuasi dana transfer dari pemerintah pusat.

Komitmen tersebut ditegaskan oleh Bupati Kabupaten Muba, Toha Tohet, saat menghadiri Sarasehan Kebangsaan Nasional yang diselenggarakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia (RI) di Ballroom Hotel Aston Palembang, pada hari Selasa, tanggal 19 Mei 2026.

Dalam forum strategis yang membahas penguatan kemandirian fiskal daerah ini, Toha Tohet didampingi Kepala Bappeda (Mursalin), Kepala BPKAD (Riki Junaidi), Plt. Kepala Dinas Kominfo (Daud Amri), Plt. Kepala BPPRD (Noor Yosepth Zaath), dan Kabag Prokopim (M. Agung Perdana).

BACA JUGA:  Jalan Tol di Muba Harus Dikebut Hingga Tuntas

Solusi Pembiayaan Kreatif di Tengah Pelemahan Fiskal

Ketergantungan fiskal pemerintah daerah terhadap dana Transfer Ke Daerah (TKD) dari pusat, hingga kini masih menjadi tantangan besar. Berdasarkan data riil yang dipaparkan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), A Fatoni, mayoritas postur fiskal daerah di Indonesia berada dalam kondisi rentan.

Tercatat sebanyak 467 pemerintah daerah di Indonesia saat ini memiliki posisi fiskal yang lemah. Kondisi ini menuntut kepala daerah untuk menerapkan strategi creative financing (pembiayaan kreatif), agar roda pembangunan infrastruktur publik tidak mandek.

Toha Tohet mengungkapkan, skema obligasi daerah atau surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah, dapat menjadi angin segar bagi percepatan pembangunan di Bumi Serasan Sekate.

“Kami menyambut positif instrumen ini, sebagai alternatif pembiayaan di luar dana transfer pusat. Tujuannya jelas, untuk mengakselerasi pembangunan infrastruktur vital dan meningkatkan kesejahteraan umum di Muba,” ujar Toha Tohet di sela acara.

BACA JUGA:  Bupati Kabupaten Muba Lantik Ormas Pemuda PedulI Pengangguran

Regulasi Masuk Prolegnas, Sumsel Siap Jadi Proyek Percontohan

Penerbitan obligasi daerah, dinilai memiliki fleksibilitas tinggi. Pemerintah daerah tidak wajib mengangsur pembayaran pokok setiap bulan, melainkan dapat melunasinya sekaligus, saat jatuh tempo. Selain itu, dana hasil obligasi dapat dialokasikan langsung untuk membiayai beberapa proyek strategis secara bersamaan.

Ketua Badan Anggaran MPR RI, Melchias Marcus Mekeng, menjelaskan bahwa naskah akademik mengenai regulasi ini, sedang digodok intensif oleh Fraksi Partai Golkar, dan ditargetkan rampung pada Agustus 2026. Selanjutnya, rancangan ini akan diajukan ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) agar disahkan menjadi undang-undang tahun ini.

Wacana ini mendapat dukungan penuh dari Gubernur Sumatra Selatan, H Herman Deru. Mengingat keterbatasan anggaran sering kali menghambat realisasi target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Provinsi Sumatra Selatan menyatakan kesiapannya menjadi role model atau proyek percontohan nasional dalam implementasi obligasi daerah. (ohs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *