BEKISARMEDIA.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) belum dapat merealisasikan pembayaran Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), akibat tekanan fiskal daerah yang dipicu oleh belum tersalurkannya Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Pusat.
Kendala finansial ini murni disebabkan oleh keterbatasan kemampuan kas daerah yang sedang menghadapi beban anggaran cukup berat, bukan karena kurangnya komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak-hak pegawainya.
Saat ini, Pemkab Muba terus melakukan koordinasi intensif dan komunikasi politik dengan kementerian terkait, agar kekurangan salur dana transfer tersebut dapat segera ditransfer.
Manajemen keuangan daerah menegaskan bahwa penyelesaian pembayaran hak berkala bagi abdi negara ini, akan langsung ditempatkan sebagai prioritas utama begitu likuiditas kas daerah kembali stabil, setelah hak dana bagi hasil dari pusat diterima.
Utang Dana Bagi Hasil Pusat ke Kabupaten Muba Tembus Triliunan
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Muba, Riki Junaidi, mengungkapkan rincian matematis beban fiskal yang sedang dihadapi daerah.
Hingga pertengahan tahun anggaran 2026, Pemerintah Pusat tercatat masih menunggak kekurangan salur DBH Tahun 2023 sebesar Rp318 miliar dan sisa DBH Tahun 2024 sebesar Rp796 miliar yang belum masuk ke rekening kas umum daerah (RKUD).
Kondisi tersebut diperparah dengan kebijakan fiskal nasional yang memangkas alokasi pagu DBH murni untuk Kabupaten Muba secara signifikan, yakni merosot sekitar Rp1,2 triliun.
Akumulasi dari penundaan transfer dan pemotongan kuota belanja dari pusat ini, berdampak langsung secara multiplikatif terhadap ketahanan kas daerah dalam memenuhi berbagai pos belanja wajib, termasuk belanja pegawai.
“Pemkab Muba tetap berkomitmen memenuhi seluruh hak ASN. Namun kondisi fiskal daerah saat ini sangat dipengaruhi oleh belum tersalurkannya kekurangan Dana Bagi Hasil yang menjadi hak Kabupaten Musi Banyuasin,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muba, Syafaruddin.
Ketimpangan Dana Alokasi Umum dan Beban Belanja Pegawai
Berdasarkan analisis postur belanja daerah, kebutuhan riil untuk pemenuhan gaji pokok beserta tunjangan melekat ASN di lingkungan Pemkab Muba mencapai kisaran Rp70 miliar setiap bulannya.
Di sisi lain, instrumen Dana Alokasi Umum (DAU) Block Grant reguler yang ditransfer oleh Pemerintah Pusat, hanya menyentuh angka sekitar Rp45 miliar per bulan.
Kondisi ini memaksa Pemkab Muba untuk memutar otak dan mencari talangan internal sebesar Rp25 miliar setiap bulan, guna menutupi defisit pengeluaran rutin demi memastikan gaji bulanan tetap terbayar penuh.
Struktur DAU Block Grant dari pusat pada dasarnya hanya dikalkulasikan secara ketat untuk pemenuhan gaji reguler selama 12 bulan.
Sementara itu, regulasi nasional juga mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran tambahan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13.
Pemkab Muba menegaskan, keberadaan DBH sektor migas dan komoditas merupakan komponen krusial yang tidak dapat dipisahkan dalam menjaga stabilitas fiskal regional sekaligus instrumen utama pemenuhan kesejahteraan ASN secara tepat waktu. (ohs)
baca juga :














