BEKISARMEDIA.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan kepastian hukum, serta keberlangsungan usaha penyulingan minyak masyarakat tradisional, yang menjadi salah satu urat nadi penghidupan utama warga setempat.
Langkah ini diambil guna merespons keresahan sosial sekaligus mencari jalan keluar yang aman dan legal bagi ekosistem energi rakyat di daerah tersebut.
Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Muba, Syafaruddin, saat menerima audiensi ratusan massa yang tergabung dalam Persatuan Penyuling Minyak Muba (PPMM).
Dialog formal ini digelar di Ruang Rapat Randik Sekretariat Daerah Kabupaten Muba, pada hari Selasa, tanggal 9 Juni 2026, setelah sebelumnya massa melangsungkan aksi unjuk rasa secara damai di depan Kantor Bupati Muba, untuk memprotes maraknya razia penegakan hukum di lapangan.
Dua Opsi Kebijakan dan Upacara Revisi Aturan Pusat
Dalam jalannya dialog, Syafaruddin menyatakan bahwa seluruh aspirasi yang dibawa oleh perwakilan masyarakat, akan menjadi bahan pertimbangan utama pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan operasional.
Saat ini, Pemkab Muba tengah melakukan kajian ilmiah komprehensif bersama tim ahli, untuk merumuskan dua alternatif langkah taktis guna melegalkan operasional kilang minyak rakyat (refinery) tersebut, yakni:
- Revisi Permen ESDM Nomor 14: Mendorong perubahan poin-poin klausul pada Peraturan Menteri ESDM agar dapat mengakomodasi karakteristik sumur tua dan penyulingan tradisional di daerah.
- Penerbitan Regulasi Baru: Mendorong lahirnya payung hukum baru dari pemerintah pusat yang secara khusus mengatur tata kelola industri minyak berbasis kerakyatan.
“Kemungkinan langkah tercepat yang akan kami ambil adalah mendesak revisi Permen ESDM Nomor 14. Jika memaksakan pembentukan aturan baru dari awal, proses birokrasinya akan memakan waktu yang jauh lebih panjang. Opsi revisi ini sedang kami bahas secara intensif bersama kementerian terkait,” jelas Syafaruddin.
Ia juga meminta masyarakat tetap tenang seraya menegaskan bahwa Bupati Kabupaten Muba, Toha Tohet, terus mengawal proses percepatan legalitas ini ke tingkat pusat.
Keluhan Pelaku Usaha dan Tanggapan Sektor Keamanan
Ketua PPMM, Redi Gusro, membeberkan bahwa gelombang penegakan hukum yang masif belakangan ini telah mematikan mata pencaharian ribuan warga yang bergantung pada sektor hilir minyak rakyat.
Menurutnya, tanpa adanya kepastian regulasi dari pemerintah, para pelaku usaha lokal akan terus dihantui rasa takut saat bekerja. PPMM mendesak kehadiran negara untuk memfasilitasi standarisasi dan legalitas hukum yang jelas agar usaha mereka teratur dan aman.
Menanggapi tuntutan massa terkait penundaan tindakan represif, Wakapolres Muba, Kompol Helmi Ardiansyah, menjelaskan bahwa aparat kepolisian pada prinsipnya bergerak atas dasar perintah undang-undang, untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Terkait aspirasi yang disampaikan hari ini, termasuk permintaan pencabutan sprint (surat perintah) penertiban, akan kami tampung dan laporkan secara berjenjang kepada pimpinan. Pada prinsipnya aparat menjalankan aturan yang berlaku di negara ini, dan setiap kebijakan di lapangan tetap harus berada dalam koridor hukum yang sah,” pungkas Kompol Helmi Ardiansyah. (ohs)
baca juga :
BekisarMedia.id Pendidikan, Prestasi, dan Masa Depan Sumsel


