Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan
Kapolda Sumsel, Irjen. Pol. Shandi Nugroho, memimpin kegiatan penyerahan kunci motor kepada korban curanmor di Palembang. (BEKISARMEDIA.ID/HAIRUDIN)
Kapolda Sumsel, Irjen. Pol. Shandi Nugroho, memimpin kegiatan penyerahan kunci motor kepada korban curanmor di Palembang. (BEKISARMEDIA.ID/HAIRUDIN)

Polda Sumsel Serahkan 497 Kendaraan Hasil Curanmor ke Pemilik Sah, Cek Syarat Pengambilannya di Sini

BekisarMedia.id — Kabar melegakan datang bagi warga Sumatra Selatan (Sumsel) yang pernah menjadi korban pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Polda Sumsel secara resmi mulai menyerahkan kembali ratusan kendaraan hasil sitaan dari para pelaku kejahatan kepada pemilik sah.

Bertempat di Lapangan Parkir Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Palembang, Kapolda Sumsel memimpin langsung penyerahan 497 unit kendaraan, pada hari Rabu siang, tanggal 8 April 2026. Jumlah fantastis ini terdiri dari 10 unit mobil dan 487 unit motor, yang berhasil diselamatkan dari tangan kriminal.

baca juga : Hj. Eva Susanti Pantau Operasi Pasar Murah di Kabupaten Banyuasin, Pastikan Harga Terjangkau dan Tepat Sasaran

Hasil Kerja Keras Sinergi 17 Polres Jajaran

Ratusan kendaraan yang dipamerkan ini, merupakan hasil pengungkapan ribuan kasus tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) sepanjang tahun 2024 hingga Maret 2026. Tercatat, sebanyak 3.430 kasus berhasil dibongkar oleh jajaran Polda Sumsel bersama Polres dan Polrestabes Palembang.

“Pengembalian ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam memulihkan hak masyarakat. Kami harap ini bisa menjadi obat bagi warga yang sempat kehilangan aset berharganya,” tegas Kapolda Sumsel, Irjen. Pol. Shandi Nugroho, di hadapan para pemilik kendaraan.

Dalam prosesnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum bekerja ekstra keras mencocokkan data nomor rangka dan mesin dengan data di Direktorat Lalu Lintas. Hal ini dilakukan untuk memastikan kendaraan benar-benar jatuh ke tangan yang berhak.

baca juga : Target WTP! Sekda Sumsel Beri Instruksi Tegas: Seluruh OPD Wajib Kooperatif Saat Audit BPK

Prosedur Pengambilan: Pastikan Surat Kendaraan Lengkap

Bagi Anda warga Sumsel yang merasa pernah kehilangan kendaraan dan belum sempat hadir, jangan khawatir. Polda Sumsel masih membuka kesempatan bagi korban lainnya untuk melakukan pengecekan di Mapolda maupun Polres setempat.

Syaratnya pun cukup sederhana namun mutlak, wajib membawa bukti kepemilikan yang sah seperti BPKB dan STNK asli. Petugas akan melakukan verifikasi ketat secara akuntabel.

“Penegakan hukum tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku, tapi bagaimana hak korban bisa kembali. Inilah implementasi Polri Presisi yang sesungguhnya,” pungkas Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes. Pol. Nandang Mu’min Wijaya. (ohs)

Ditulis oleh : O. Hairudin Sikumbang | Redaktur : O. Hairudin Sikumbang

About Oyong Hairudin

Avatar photo
Wartawan yang memiliki sertifikat kompetensi muda. Aktif meliput perkembangan olahraga, sepak bola, dan peristiwa daerah di Sumatera Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *