Pj. Bupati Muba Larang Warga Gunakan Obat Sirup

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Muba, dr. Azmi Dariusmansyah, MARS, juga telah memerintahkan kepala rumah sakit, kepala puskesmas, pimpinan klinik, hingga dokter mandiri dan bidan praktek mandiri, untuk melaporkan adanya kasus gangguan Ginjal Akut Atipikal.

Menurut Azmi Dariusmansyah, kasus suspek Gangguan Ginjal Akut Atipikal, merupakan kasus penyakit pada anak usia 0-18 tahun, dengan gejala anuria atau oliguria yang terjadi secara tiba- tiba. Sedangkan kasus Probabel Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal pada anak adalah kasus Suspek ditambah dengan tidak terdapatnya riwayat kelainan ginjal sebelumnya atau penyakit ginjal kronik, dengan disertai atau tanpa disertai gejala prodromal, seperti demam, diare, muntah, dan batuk pilek.

Baca Juga :  Rogoh Kocek Pribadi, H. Apriyadi Mahmud Beri Uang Saku 300 Riyal ke Masing-Masing JCH Asal Muba

Tindak lanjut penyelidikan, yakni melakukan anamnesa mengenai penggunaan obat- obatan sediaan cair. “Untuk itu, kita minta semuanya harus melakukan pelaporan melalui link yang tersedia pada aplikasi rumah sakit Online dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR). Tentu mulai sekarang, tenaga kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Begitupun apotek juga tidak menjual obat sirup.” pungkasnya. (frd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *