Realisasi Pendapatan APBD Muba 2025 Tembus Rp3,96 Triliun

Kesiapan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin untuk Bebas Asap Tahun 2026

BEKISARMEDIA.IDPemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) memaparkan nota pertanggungjawaban keuangan daerah di hadapan legislatif. Bupati Kabupaten Muba, Toha Tohet, menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, serta dua Raperda strategis untuk periode 2026.

Penyampaian tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Muba Masa Persidangan III Rapat ke-11 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba, pada hari Senin, tanggal 29 Juni 2026. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muba (Afitni Junaidi Gumay), dan dihadiri Wakil Bupati Kabupaten Muba (Abdur Rohman Husen), Sekretaris Daerah Kabupaten Muba (Syafaruddin), jajaran Forkopimda, serta para kepala perangkat daerah.

Toha Tohet menjelaskan, penyusunan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ini merupakan pemenuhan kewajiban konstitusional dan bentuk akuntabilitas publik atas penggunaan anggaran selama satu tahun penuh. Laporan yang disajikan, mencakup realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, hingga laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta pemerintah desa.

BACA JUGA:  Kolaborasi Pemkab Muba dan Forum HRD Lahirkan Gerakan Pelopor Jaminan Sosial Pekerja

Struktur Capaian Finansial Daerah Berdasarkan Audit BPK

Berdasarkan data yang telah melewati proses pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatra Selatan (Sumsel), postur anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muba secara umum menunjukkan kinerja penyerapan yang terukur.

Target pendapatan daerah yang dipatok pada angka Rp4,2 triliun, berhasil direalisasikan sebesar Rp3,96 triliun atau menyentuh 92,49 persen. Sumber pemasukan ini ditopang oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transfer pusat, serta sektor lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Sementara dari sisi belanja daerah, dari total pagu anggaran sebesar Rp4,3 triliun, realisasi belanja yang terserap mencapai Rp3,8 triliun atau setara 89,74 persen. Alokasi pembiayaan ini digunakan untuk mendanai pos belanja operasional, belanja transfer, dan penyediaan dana tidak terduga guna menunjang program pelayanan dasar masyarakat.

BACA JUGA:  Gunakan Anggaran BTT, H. Apriyadi Mahmud Langsung Perbaiki Jembatan Sumber Urip Plakat Tinggi

Penataan Aset Daerah dan Restrukturisasi Organisasi

Selain mempertanggungjawabkan anggaran tahun lalu, Pemkab Muba juga mengajukan dua Raperda perubahan untuk mengoptimalkan kinerja tata kelola internal pada tahun 2026, yaitu:

  1. Raperda Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Regulasi ini mendesak untuk direvisi guna menyesuaikan dengan aturan terbaru Kementerian Dalam Negeri terkait digitalisasi dan tertib administrasi inventarisasi aset daerah.
  2. Raperda Perubahan Kelima atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Langkah restrukturisasi ini diambil untuk memperkuat kelembagaan agar struktur organisasi pemerintahan daerah menjadi lebih ramping dan kaya fungsi.

“Perubahan kedua regulasi ini esensial, agar birokrasi di Muba bergerak lebih adaptif dan responsif terhadap dinamika regulasi pusat. Kami berharap legislatif dapat memproses dokumen ini hingga mendapat persetujuan bersama,” ujar Toha Tohet.

Ketua DPRD Muba, Afitni Junaidi Gumay, mengapresiasi kesiapan jajaran eksekutif dalam menyerahkan draf regulasi tersebut secara berkala. Sesuai dengan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD, pembahasan dokumen ini akan dikawal ketat melalui maraton sidang paripurna serta pembedahan mendalam oleh Badan Anggaran (Banggar) dan Panitia Khusus (Pansus), yang dijadwalkan rampung pada 13 Juli 2026 mendatang. (ohs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *