BekisarMedia.id — Pj. Bupati Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sandi Fahlepi, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muba, H. Apriyadi Mahmud, dengan tegas meminta perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Muba untuk memenuhi komitmen mereka dan segera mempercepat penyelesaian izin yang dibutuhkan.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan Akselerasi Pemenuhan Kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) dan Sosialisasi Perangkat Monitoring Lahan dan Inventarisasi Gas Rumah Kaca (GRK) di ruang rapat Serasan Sekate, pada hari Kamis, tanggal 21 November 2024.
H. Apriyadi Mahmud menegaskan bahwa komitmen perusahaan dalam menjalankan kewajiban sosial dan pembangunan kebun masyarakat, masih sangat lemah. Ia menyoroti pentingnya pemenuhan kewajiban plasma atau program ekonomi produktif, yang dapat membantu mengurangi angka kemiskinan di daerah tersebut.
“Jika masih ada lahan, kewajiban plasma harus dijalankan. Jika tidak ada lahan, perusahaan harus menjalankan usaha ekonomi produktif melalui kelompok usaha.” ujarnya.
Lebih lanjut, H. Apriyadi Mahmud menekankan bahwa pemerintah daerah tidak akan ragu untuk menegakkan aturan, jika perusahaan tidak menunjukkan niat baik dalam melaksanakan kewajiban mereka.
“Kami akan terus mendukung, tetapi jika perusahaan tidak memiliki niat baik, kami akan menegakkan sanksi yang sesuai. Pemerintah daerah memiliki kewenangan, terutama terkait dengan izin usaha perkebunan.” tegasnya.
Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Muba, Ahmad Toyibir, menyampaikan bahwa tujuan rapat koordinasi ini adalah untuk mempercepat pemenuhan kewajiban perusahaan perkebunan, khususnya terkait dengan FPKMS.
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2020, Sertifikasi ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) wajib diterapkan bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit, dengan 60 perusahaan terdaftar di Muba. Dari jumlah tersebut, 23 perusahaan sudah memperoleh sertifikat ISPO, dan 6 perusahaan lainnya sudah mendapatkan sertifikat RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil).
Selain itu, Ahmad Toyibir juga menyampaikan bahwa hingga saat ini 47 perusahaan telah memiliki akun SIPERIBUN, sementara 13 perusahaan lainnya belum memiliki akun tersebut.
“ada 29 perusahaan telah melakukan FPKMS dengan membangun kebun untuk masyarakat sekitar, dan satu perusahaan sedang dalam proses pembentukan kelembagaan untuk kegiatan ekonomi produktif.” terangnya.
Dr. Prayudi Syamsuri, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba, khususnya Dinas Perkebunan Kabupaten Muba, atas fasilitasi yang diberikan dalam program FPKMS.
Dalam kesempatan ini, semua pihak diharapkan dapat bersinergi untuk mempercepat proses pemenuhan kewajiban perusahaan dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Muba. (mes)