Sidang Paripurna DPD RI, Irman Gusman Desak Pemerintah Tetapkan Bencana Sumatera sebagai Bencana Nasional Mandiri!

Jakarta, BekisarMedia.id — Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia asal Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Irman Gusman, menegaskan tentang perlunya sikap kelembagaan dari DPD RI untuk mendorong pemerintah menetapkan bencana yang terjadi di wilayah Sumatera sebagai bencana nasional mandiri.

Penegasan tersebut ia sampaikan dalam Sidang Paripurna DPD RI ke-5 Masa Sidang II Tahun Sidang 2025–2026, pada hari Rabu, tanggal 10 Desember 2025.

Dalam penyampaiannya, Irman Gusman menilai bahwa penetapan status bencana nasional mandiri akan menegaskan kemampuan Indonesia dalam menangani bencana, tanpa harus bergantung pada intervensi pihak asing.

BACA JUGA:  Setjen DPD RI Lakukan Pemusnahan Arsip Inaktif : Langkah Efisiensi dan Akuntabilitas

“Sehingga tidak perlu barangkali intervensi asing atau apa pun, demi citra dan kemandirian kita untuk dilihatkan kepada bangsa-bangsa lain,” tegas Irman Gusman.

Mantan Ketua DPD RI itu menilai bahwa pengalaman panjang Indonesia menghadapi berbagai bencana besar, mulai dari tsunami Aceh, hingga gempa di Palu dan Yogyakarta, menunjukkan perlunya respons cepat, terstruktur, dan berbasis keputusan politik yang kuat.

Irman Gusman juga mengapresiasi langkah Ketua DPD RI yang turut mendorong pemerintah agar segera menetapkan status bencana nasional bagi wilayah terdampak di Sumatera. Menurutnya, sikap kelembagaan DPD penting, agar proses penanganan di lapangan dapat berjalan lebih efektif.

BACA JUGA:  Anggota DPD RI Ajak Masyarakat Jaga Eksistensi Budaya Sunda

“Penetapan status ini bukan sekadar kata-kata, tetapi pilihan politik kebijakan dalam menangani bencana,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, hanya ada dua kategori status bencana: bencana daerah dan bencana nasional. Karena itu, kepastian status sangat penting untuk mempermudah proses penanganan hingga pencairan anggaran.

Irman Gusman menilai, istilah seperti prioritas nasional, tidak cukup menggambarkan kebutuhan penanganan yang komprehensif, terutama di tengah tantangan perubahan iklim yang semakin nyata.

BACA JUGA:  DPD RI Gelar Festival Beasiswa Terbesar Tahun 2025, Ada Fulbright hingga Beasiswa BAZNAS

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa tanpa landasan hukum yang jelas, kementerian dan lembaga terkait akan kesulitan dalam mengalokasikan anggaran penanganan bencana.

“Supaya ada kepastian hukum karena ini akan berimplikasi pada bagaimana penanganan dan anggaran. Kalau tidak, kementerian dan lembaga juga akan kesulitan mengeluarkan anggaran,” jelasnya.

Irman Gusman berharap, DPD RI segera menyampaikan sikap resmi sebagai lembaga, baik mengenai penggunaan istilah bencana nasional, prioritas nasional, maupun bencana nasional mandiri, agar pemerintah memiliki dasar kuat dalam menetapkan kebijakan penanganan yang cepat dan terkoordinasi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar