Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Hj. Anita Noeringhati, memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga Griya Sumsel Sejahtera (GSS) Bangkit untuk membahas tapal batas antara Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin. Rapat ini digelar di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumsel, pada hari Kamis tanggal 08 Juni 2023. (foto : Humas DPRD Sumsel)
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Hj. Anita Noeringhati, memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga Griya Sumsel Sejahtera (GSS) Bangkit untuk membahas tapal batas antara Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin. Rapat ini digelar di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumsel, pada hari Kamis tanggal 08 Juni 2023. (foto : Humas DPRD Sumsel)

Terkait Tapal Batas, Warga Griya Sumsel Sejahtera Mengadu ke DPRD Sumsel

BekisarMedia.id — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Hj. Anita Noeringhati, memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga Griya Sumsel Sejahtera (GSS) Bangkit untuk membahas tapal batas antara Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin. Rapat ini digelar di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumsel, pada hari Kamis tanggal 08 Juni 2023.

Menurut Hj. Anita Noeringhati, permasalahan mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masih terus dibahas di DPRD Sumsel, karena memiliki dampak yang signifikan bagi masyarakat. Salah satu masalah yang muncul adalah kenyamanan warga dalam berurusan administrasi akibat keputusan tapal batas yang telah diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan perlu ditinjau ulang dari segi hukum.

“Dalam hal ini, keputusan tapal batas yang telah diterbitkan oleh Kemendagri, harus dibatalkan secara hukum, karena tidak mempertimbangkan beberapa aspek penting yang berkaitan dengan kenyamanan dan kebutuhan administrasi warga.” ujarnya.

Perwakilan Warga Griya Sumsel Sejahtera menyampaikan apa yang dirasakan terkait Tapal Batas Kota Palembang dengan Kabupaten Banyuasin kepada DPRD Sumsel pada Rapat Dengar Pendapat hari Kamis tanggal 08 Juni 2023 di Ruang Banggar DPRD Sumsel. (foto : Humas DPRD Sumsel)
Perwakilan Warga Griya Sumsel Sejahtera menyampaikan apa yang dirasakan terkait Tapal Batas Kota Palembang dengan Kabupaten Banyuasin kepada DPRD Sumsel pada Rapat Dengar Pendapat hari Kamis tanggal 08 Juni 2023 di Ruang Banggar DPRD Sumsel. (foto : Humas DPRD Sumsel)

Dalam rapat tersebut, Hj. Anita Noeringhati juga membagikan beberapa informasi terkait hasil diskusi dengan masyarakat, terutama di daerah Seberang Ulu 2 yang termasuk dalam wilayah 16 Ulu dan Tegal Binangun. Menurutnya, wilayah ini telah ditetapkan sebagai bagian dari Kabupaten Banyuasin melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 134 tahun 2022. Namun, berdasarkan data yang diterima oleh DPRD Sumsel, terdapat usulan dari Gubernur Sumatera Selatan pada tahun 1987 yang tertuang dalam PP Nomor 23 tahun 1988, yang menyatakan bahwa wilayah tersebut termasuk dalam wilayah Kota Palembang.

“Kami melihat bahwa Permendagri No. 134 Tahun 2022 tidak mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah) tersebut dalam konsideran yang ada. Keputusan ini bukan hanya berdasarkan aspirasi masyarakat Palembang, tetapi juga didasarkan pada alasan-alasan sosiografis dan peraturan perundangan yang berhubungan dengan pendidikan. Kami berharap masalah ini bisa diselesaikan dengan menjunjung tinggi kepentingan masyarakat.” jelasnya.

Baca Juga :   Handry Pratama Putra Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Sumsel, Siap Jalankan Amanah Masyarakat OKI dan OI
Ketua DPRD Sumsel, Hj. Anita Noeringhati, foto bersama perwakilan warga Griya Sumsel Sejahtera, setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga Griya Sumsel Sejahtera (GSS) Bangkit untuk membahas tapal batas antara Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin. Rapat ini digelar di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumsel, pada hari Kamis tanggal 08 Juni 2023. (foto : Humas DPRD Sumsel)
Ketua DPRD Sumsel, Hj. Anita Noeringhati, foto bersama perwakilan warga Griya Sumsel Sejahtera, setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga Griya Sumsel Sejahtera (GSS) Bangkit untuk membahas tapal batas antara Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin. Rapat ini digelar di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumsel, pada hari Kamis tanggal 08 Juni 2023. (foto : Humas DPRD Sumsel)

Muhammad Taufik Hidayat, perwakilan Warga Griya Sumsel Sejahtera yang tergabung dalam RT 07 RW 68 Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, menuntut agar pemerintah daerah, terutama Provinsi Sumsel melalui DPRD Sumsel, menunda pemberlakuan Permendagri No. 134 Tahun 2022. Menurutnya, keputusan tersebut sangat merugikan warga Kota Palembang yang sudah lama tinggal di sana.

“Kami merasa bahwa Permendagri No. 134 sangat merugikan kami sebagai warga Kota Palembang. Kami telah tinggal di sana sejak awal dan memiliki Kartu Keluarga (KK) dan KTP Palembang, serta memiliki hak pilih di Kota Palembang. Namun, dengan keputusan ini, kami kesulitan mengurus masalah pendidikan, terutama terkait zonasi sekolah di wilayah Kota Palembang. Ini menjadi masalah bagi kami karena secara otomatis zonasi akan menjadi rumit, karena wilayah tersebut termasuk dalam Banyuasin. Kami sangat mengapresiasi suara DPRD Kota Palembang dan DPRD Provinsi yang telah menyuarakan penundaan pemberlakuan Permendagri 134. Kami berharap Gubernur dan Kemendagri dapat mempertimbangkan hal ini.” ungkap Muhammad Taufik Hidayat.

Rapat tersebut juga dihadiri oleh Kepala Biro Pemerintahan, Sri Sulastri, yang turut mendengarkan aspirasi dan masukan dari masyarakat terkait masalah tapal batas ini. DPRD Sumsel akan terus membahas permasalahan ini dengan harapan dapat mencapai solusi yang terbaik untuk semua pihak yang terlibat. (adv)

Hj. Lucianty dan H. Syaparuddin, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Musi Banyuasin
 Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *