Wujudkan Visi Muba Maju Lebih Cepat, Seluruh Desa Diupayakan Dapat Kendaraan Operasional Desa di Tahun 2026

BekisarMedia.id, SekayuPemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) melakukan pengecekan fisik kendaraan operasional desa Tahap I Tahun Anggaran 2025, di Pendopoan Griya Bumi Serasan Sekate, pada hari Senin, tanggal 12 Januari 2026. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan penertiban pemanfaatan aset desa, agar dikelola secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Pantauan di lapangan, puluhan kendaraan operasional desa tampak terparkir di halaman rumah dinas Bupati Kabupaten Muba. Kendaraan tersebut merupakan bantuan Pemkab Muba kepada 75 desa, yang bersumber dari Alokasi Dana Desa atau Kelurahan Tahun Anggaran 2025, dan difasilitasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Muba.

Bupati Kabupaten Muba, M. Toha, menegaskan bahwa pengecekan fisik kendaraan ini, bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan desa yang tertib dan bertanggung jawab.

BACA JUGA:  Pj. Bupati Muba Tampung Ratusan Usulan Warga

“Kendaraan operasional desa ini bukan hanya aset, tetapi sarana penting untuk mendukung kinerja pemerintah desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar M. Toha.

Ia mengingatkan agar kendaraan tersebut dimanfaatkan sesuai peruntukannya, dirawat dengan baik, dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. “Kendaraan ini adalah milik negara dan milik masyarakat desa. Penggunaannya harus benar-benar untuk kepentingan pelayanan publik,” tegasnya.

Melalui pengecekan fisik ini, Pemkab Muba ingin memastikan seluruh kendaraan benar-benar ada, dalam kondisi baik, serta digunakan sebagaimana mestinya. Kegiatan tersebut juga menjadi sarana pengawasan bersama agar pengelolaan aset desa berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:  Bupati Kabupaten Muba Apresiasi Gerak Cepat Tim Gabungan Evakuasi Pohon Tumbang di Sekayu 

M. Toha berharap, para kepala desa semakin meningkatkan disiplin administrasi dan rasa tanggung jawab dalam mengelola aset desa. Dengan pengelolaan yang tertib, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dan daerah diharapkan semakin meningkat.

Terkait pemerataan bantuan, Ia menjelaskan bahwa desa-desa yang belum menerima kendaraan operasional, diminta bersabar. Pada Tahap I Tahun Anggaran 2025, sebanyak 75 desa telah menerima bantuan. Selanjutnya, Pemkab Muba merencanakan pemberian bantuan serupa kepada 75 desa lainnya pada Tahap II Tahun Anggaran 2026.

“Jika Tahap I dan Tahap II terealisasi, sudah 150 desa yang menerima kendaraan operasional. Sisanya, sebanyak 79 desa, akan kami upayakan melalui APBD Perubahan 2026. Ini menjadi tantangan bagi Tim TAPD agar program ini bisa direalisasikan,” jelasnya.

BACA JUGA:  Ngantor di Hari Pertama Usai Libur Lebaran, H. Apriyadi Mahmud Sidang Pelayanan di Kelurahan Balai Agung

M. Toha menargetkan 229 desa di Kabupaten Muba dapat menerima kendaraan operasional desa dalam waktu dua tahun ke depan. “Insya Allah, program ini dapat mendukung pelayanan pemerintahan desa dan mewujudkan Muba Maju Lebih Cepat,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Muba, Ali Badri, menjelaskan bahwa bantuan kendaraan operasional desa merupakan program prioritas Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muba.

Menurutnya, pengecekan fisik dilakukan untuk memastikan kesesuaian kendaraan dengan spesifikasi teknis dalam dokumen pengadaan, mengetahui kondisi kendaraan secara menyeluruh, serta memastikan kendaraan layak dan aman digunakan.

BACA JUGA:  Kebut Realisasi Tata Kelola Sumur Minyak Warga, Pj. Bupati Muba Datangi Kantor Kementerian ESDM

“Pemeriksaan meliputi kesesuaian jenis, merek, warna, tahun pembuatan, kondisi fisik kendaraan, hingga kelengkapan administrasi seperti STNK, nomor rangka, dan nomor mesin,” ungkap Ali Badri.

Selain itu, dilakukan pula pengujian fungsi kendaraan dan pendokumentasian hasil pemeriksaan dalam bentuk berita acara, sebagai dasar pemanfaatan dan pengarsipan aset desa. (ang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar