Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan
Banner Ajakan Bijak Menyikapi Informasi dari Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Ishak Mekki, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Periode 2024-2029 dari Partai Demokrat melalui Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1. (Bekisar Media / dok. Pribadi Ishak Mekki)
Ishak Mekki, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Periode 2024-2029 dari Partai Demokrat melalui Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1. (Bekisar Media / dok. Pribadi Ishak Mekki)

Hakim MK Tolak Permohonan PHPU Partai NasDem, Ishak Mekki Sah Terpilih Jadi Anggota DPR dari Dapil Sumsel 1

Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Sumatera Selatan

BekisarMedia.id — Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tahun 2024 yang diajukan oleh Partai Nasional Demokrat (NasDem).

Permohonan tersebut diajukan, terkait dengan pengisian Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia asal Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), khususnya Daerah Pemilihan (Dapil) Sumsel 1 dan Sumsel II.

Dengan keputusan ini, dua Calon Anggota DPR Republik Indonesia dari Partai NasDem, yakni Samantha Tivani dan Muhamad Yaser, yang merupakan anak dan menantu mantan Gubernur Sumsel, Herman Deru, dipastikan tidak akan melenggang ke Senayan yang bakal dilantik pada bulan Oktober 2024 nanti.

Putusan MK menunjukkan bahwa dugaan kecurangan yang diajukan oleh Partai NasDem terhadap Partai Demokrat di Dapil Sumsel 1 dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Dapil Sumsel 2, tidak terbukti.

MK menilai, tidak ada cukup bukti yang mendukung tuduhan tersebut, sehingga klaim kecurangan tidak dapat diterima.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Sumsel, Andika Pranata Jaya, mengonfirmasi Keputusan MK tersebut, dan menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti putusan tersebut, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Prinsipnya, KPU Sumsel menerima dan menindaklanjuti keputusan MK.” ujarnya, hari Kamis tanggal 6 Juni 2024.

Di sisi lain, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sumsel, menyambut baik putusan MK itu. Keputusan tersebut memastikan bahwa kursi yang diperoleh Partai Demokrat, tetap aman, dengan dua kursi di DPR Republik Indonesia yang masing-masing diisi oleh Ishak Mekki di Dapil Sumsel 1 dan Wahyu Sanjaya di Dapil Sumsel 2.

Sekretaris DPD Partai Demokrat Sumsel, Muchendi Mahzareki, mengungkapkan rasa syukur atas keputusan tersebut.

“Alhamdulillah, bersyukur dan terima kasih banyak untuk semua pihak yang sudah membantu. Semoga Pak Ishak Mekki selalu sehat, amanah, dan terus bisa memperjuangkan aspirasi masyarakat Sumsel.” ucapnya. (ohs)

3a39f8afb679f0a60a78f1a01894f548

About Oyong Hairudin

Avatar photo
Wartawan yang memiliki sertifikat kompetensi muda. Aktif meliput perkembangan olahraga, sepak bola, dan peristiwa daerah di Sumatera Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *