Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan
DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba dan PT Pertamina Patra Niaga, pada hari Rabu, tanggal 18 Februari 2026. (BEKISARMEDIA.ID/EEN)
DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba dan PT Pertamina Patra Niaga, pada hari Rabu, tanggal 18 Februari 2026. (BEKISARMEDIA.ID/EEN)

Tindaklanjut Aspirasi Warga yang kesulitan Memperoleh Gas Melon, DPRD dan Pemkab Muba Gelar Rapat Bersama Pertamina

DetikSumsel.com — Kelangkaan gas elpiji 3 kilogram di Kabupaten Musi Banyuasin menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Menindaklanjuti keluhan masyarakat, DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba dan PT Pertamina Patra Niaga, pada hari Rabu, tanggal 18 Februari 2026, di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Muba.

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Muba, Ahmadi, didampingi Ketua Komisi I DPRD Muba, Indra Kesumajaya, serta Anggota DPRD Muba, Andri Septa. Hadir mewakili Bupati Kabupaten Muba, Asisten III Setda Muba, RE Aidil Fitri, bersama jajaran perangkat daerah dan perwakilan agen LPG.

DPRD Kabupaten Muba Soroti Keluhan Masyarakat

Dalam forum tersebut, Ahmadi menyampaikan bahwa RDPU digelar sebagai respons atas meningkatnya laporan warga, terkait sulitnya memperoleh LPG 3 kg atau yang dikenal sebagai gas melon. Menurutnya, kelangkaan ini telah terjadi dalam beberapa waktu terakhir, dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Kami menerima banyak aduan terkait kelangkaan LPG 3 kg. Karena itu, kami meminta penjelasan terbuka dari Pertamina mengenai penyebab kondisi ini,” ujar Ahmadi.

Ia juga mempertanyakan apakah pengurangan distribusi berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat atau perubahan data jumlah masyarakat penerima subsidi.

DPRD Kabupaten Muba menegaskan bahwa setiap kebijakan yang berdampak pada masyarakat, harus melalui koordinasi dengan pemerintah daerah, khususnya dinas terkait.

Potensi Dampak Sosial Jelang Ramadan

Asisten III Setda Muba, RE Aidil Fitri, mengapresiasi terselenggaranya RDPU sebagai ruang dialog antara pemerintah, DPRD, dan pihak Pertamina. Menurutnya, kelangkaan LPG berpotensi memicu keresahan sosial, terutama menjelang bulan suci Ramadan ketika kebutuhan masyarakat meningkat.

“Kami berharap forum ini menghasilkan solusi konkret, agar distribusi LPG kembali stabil dan kebutuhan masyarakat terpenuhi,” ujarnya.

Penjelasan Pertamina Soal Pengurangan Kuota

Sales Branch Manager PT Pertamina Patra Niaga, Rizal, menjelaskan bahwa pengurangan kuota LPG 3 kg terjadi secara nasional, berdasarkan kebijakan pemerintah pusat.

Ia menegaskan, penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat pembelian LPG, bertujuan mencegah pembelian ganda oleh oknum tertentu.

“Pendataan menggunakan NIK dilakukan agar distribusi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” jelasnya.

Terkait permintaan penambahan kuota LPG, Rizal menyebutkan bahwa pemerintah daerah dapat mengajukan permohonan resmi ke pemerintah pusat, sesuai mekanisme yang berlaku.

DPRD Kabupaten Muba berharap hasil RDPU ini dapat menjadi dasar langkah lanjutan, guna memastikan ketersediaan LPG subsidi bagi masyarakat.

Melalui forum tersebut, DPRD Muba menegaskan komitmennya untuk terus mengawal distribusi LPG 3 kg, agar kebutuhan energi rumah tangga masyarakat tetap terpenuhi dan stabilitas sosial tetap terjaga. (een)

Ditulis oleh : Een Rahayu | Redaktur : O. Hairudin Sikumbang

About Een Rahayu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *