Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan
Banner Ajakan Bijak Menyikapi Informasi dari Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Bupati Kabupaten Muba, Toha Tohet, berbicara langsung di depan ratusan massa unjuk rasa dari Ormas PPP di Sekayu, Senin, 11 Mei 2026. (BEKISARMEDIA.ID/ANGGA)
Bupati Kabupaten Muba, Toha Tohet, berbicara langsung di depan ratusan massa unjuk rasa dari Ormas PPP di Sekayu, Senin, 11 Mei 2026. (BEKISARMEDIA.ID/ANGGA)

Cegah Pengangguran, Ratusan Massa Desak Pemerintah Legalkan Penyulingan Minyak Tradisional di Kabupaten Muba

Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Sumatera Selatan

BEKISARMEDIA.ID — Tuntutan mengenai kepastian hukum atas aktivitas penyulingan minyak tradisional atau refinery rakyat di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), kembali mencuat ke permukaan.

Ratusan massa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ormas Pemuda Peduli Pengangguran (PPP), menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba dan Gedung DPRD Muba, Senin, 11 Mei 2026, guna mendesak legalisasi sektor yang menjadi urat nadi perekonomian lokal tersebut.

Merespons gelombang protes tersebut, Bupati Kabupaten Muba, Toha Tohet, turun langsung ke lapangan untuk menemui para demonstran dan membuka ruang dialog terbuka.

Langkah persuasif ini menjadi sinyalemen kuat bahwa Pemkab Muba mengedepankan jalur aspirasi dan diplomasi regulasi ke tingkat pusat, ketimbang mengandalkan pendekatan penertiban hukum semata, dalam menyelesaikan polemik tata kelola migas rakyat.

Di hadapan para pengunjuk rasa, Toha Tohet menegaskan komitmennya untuk mengawal dan meneruskan tuntutan masyarakat ke Pemerintah Pusat di Jakarta. Langkah ini serupa dengan keberhasilan perjuangan regulasi sumur minyak masyarakat beberapa tahun lalu.

“Aspirasi masyarakat yang meminta agar masakan minyak tradisional ini dilegalkan, akan segera kami catat dan formulasikan. Pemkab Muba akan berjuang semaksimal mungkin dan segera mengirimkan surat resmi ke kementerian terkait di Jakarta,” tegas Toha Tohet di halaman Kantor Pemkab Muba.

Ia mengingatkan bahwa perjuangan memperoleh legalitas payung hukum migas rakyat membutuhkan proses yang panjang.

Toha Tohet mencontohkan aksi serupa pada tahun 2022, yang melibatkan belasan ribu warga, yang pada akhirnya berhasil mendorong lahirnya kebijakan baru dari pemerintah pusat melalui Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, tentang tata kelola sumur minyak masyarakat.

Meski demikian, Toha Tohet mengingatkan bahwa kewenangan mutlak dalam melegalkan aktivitas industri hilir migas tradisional, sepenuhnya berada di bawah otoritas pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.

Tugas Pemkab Muba adalah memfasilitasi dan memperjuangkan aspirasi tersebut agar mendapatkan dispensasi atau regulasi khusus dari kementerian terkait.

Setelah berdialog di area terbuka, Toha Tohet menerima perwakilan demonstran untuk melakukan audiensi resmi di ruang rapat bupati bersama jajaran forkopimda dan Polres Muba.

Pada momen tersebut, disepakati bahwa pemda akan tetap berkoordinasi secara intensif mengenai regulasi energi dengan pusat sembari menjaga kondusivitas wilayah.

Aksi massa kemudian bergeser ke Gedung DPRD Muba, di mana perwakilan buruh minyak ini diterima oleh lembaga legislatif. Ketua Komisi I DPRD Muba, Indra Kesumajaya, menyatakan dukungannya terhadap perjuangan warga.

Pihaknya menyatakan siap bersinergi dengan eksekutif, bahkan bersedia berangkat ke Jakarta guna melakukan audiensi dengan kementerian terkait, demi menyelamatkan denyut ekonomi ribuan kepala keluarga di wilayah penghasil migas tersebut. (ang)

baca juga :

3a39f8afb679f0a60a78f1a01894f548

Ditulis oleh : Angga Putra | Redaktur : Wahyudi

About Angga Putra

Jurnalis bekisarmedia.id seputar sepak bola Indonesia dan Sumatra Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *