BEKISARMEDIA.ID — Suasana Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel), berlangsung dengan semangat tinggi, namun tetap damai dan kondusif.
Bupati Kabupaten Muba, Toha Tohet, turun langsung menyerap aspirasi para pekerja dengan sikap humanis, sekaligus memberikan peringatan tegas bagi sektor industri di wilayahnya.
Toha Tohet menegaskan bahwa menjaga iklim investasi memang penting, namun melindungi hak dasar pekerja adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar.
Ia memastikan bahwa setiap tuntutan buruh hari ini, tidak akan menguap begitu saja, melainkan akan diproses melalui mekanisme hukum ketenagakerjaan yang berlaku.
“Kewenangan saya sebagai Bupati adalah menjaga investasi sehat, tapi di sisi lain wajib membela hak-hak pekerja sesuai UU Ketenagakerjaan,” tegas Toha Tohet di hadapan perwakilan massa aksi, Kamis, 1 Mei 2026.
DPRD Panggil 12 Perusahaan Bermasalah
Dukungan terhadap buruh juga datang dari parlemen. Ketua Komisi I DPRD Muba, Indra Kesumajaya, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi laporan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh 12 perusahaan.
Indra Kesumajaya memastikan akan segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP), untuk meminta klarifikasi langsung dari pihak perusahaan dan memperjuangkan hak para buruh secara adil.
“Ini adalah fungsi pengawasan kami. Kita akan memastikan setiap perusahaan patuh pada aturan ketenagakerjaan dan regulasi daerah,” ujarnya.
Sanksi Tegas Hingga Pembekuan Izin Usaha
Senada dengan Bupati, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kabupaten Muba, Herryandi Sinulingga, menjabarkan langkah-langkah teknis pengawasan yang kini semakin diperketat.
Pemerintah tidak segan-segan menjatuhkan sanksi administratif hingga rekomendasi pembekuan izin usaha bagi perusahaan yang mengabaikan hak-hak pekerja.
Disnakertrans juga telah menyiapkan Hotline Pengaduan via WhatsApp di nomor 0822-7983-0006 bagi pekerja yang haknya tidak terpenuhi.
Pengawasan sistem kerja seperti PKWT dan outsourcing juga akan diperketat sesuai UU No. 6 Tahun 2023. Pemkab Muba ingin memastikan bahwa hukum benar-benar menjadi panglima bagi perlindungan hak pekerja demi terwujudnya visi Muba Maju Lebih Cepat. (ohs)
baca juga :
BekisarMedia.id Pendidikan, Prestasi, dan Masa Depan Sumsel



