BEKISARMEDIA.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) bersiap melakukan langkah besar dalam menata tata kelola investasi serta pemanfaatan lahan di daerah.
Atas instruksi langsung Bupati Kabupaten Muba, Toha Tohet, pemerintah daerah akan melakukan penertiban secara menyeluruh terhadap dokumen Hak Guna Usaha (HGU) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Muba.
Langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen kepemimpinan Toha Tohet bersama Abdur Rohman Husen. Pemkab Muba ingin memastikan bahwa ekspansi bisnis dari korporasi swasta berjalan selaras dengan regulasi serta tidak mengabaikan hak-hak masyarakat lokal.
Penataan ulang ini dinilai krusial, mengingat Kabupaten Muba merupakan salah satu daerah di Sumatra Selatan (Sumsel) dengan konsesi perkebunan kelapa sawit dan pertambangan terbesar, yang sering kali bersinggungan dengan batas wilayah adat atau kawasan hutan.
Bentuk Tim Khusus Lintas Sektoral untuk Evaluasi Izin Lahan
Guna memastikan proses penertiban berjalan objektif dan efektif, Pemkab Muba segera membentuk tim khusus. Tim ini diisi oleh gabungan perangkat daerah terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perkebunan, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Sekretaris Daerah Kabupaten Muba, Syafaruddin, menegaskan bahwa tim teknis tersebut akan langsung turun ke lapangan untuk melakukan pendataan, verifikasi faktual, dan pencocokan koordinat batas lahan yang dikuasai perusahaan.
“Tim ini akan bekerja secara profesional, objektif, dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Tujuannya sama sekali bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan seluruh perusahaan menjalankan kewajibannya dengan baik dan tertib administrasi,” ujar Syafaruddin.
Dorong Investasi Sehat Tanpa Merusak Lingkungan Hidup
Ketidaksesuaian dokumen Amdal di masa lalu, kerap memicu persoalan lingkungan yang merugikan warga pedesaan, mulai dari pencemaran sungai hingga konflik satwa. Oleh karena itu, instrumen Amdal dan kejelasan HGU kini dijadikan syarat mutlak bagi keberlanjutan investasi di Bumi Serasan Sekate.
Syafaruddin menambahkan, keberadaan HGU yang valid secara hukum dan dokumen Amdal yang sesuai peruntukan merupakan instrumen perlindungan mendasar bagi kelestarian lingkungan hidup dan hak-hak masyarakat sekitar lingkar industri.
“Pemerintah daerah ingin menciptakan iklim investasi yang sehat, tertib, dan berkeadilan. Karena itu kami mengajak seluruh pimpinan perusahaan untuk bersikap kooperatif serta segera melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan demi kemajuan Kabupaten Muba,” pungkasnya. (ohs)









1 komentar