BEKISARMEDIA.ID — Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI), Hj. Eva Susanti, S.E., M.M., mendorong penguatan regulasi, integrasi data, dan sinergi lintas sektor, dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatra Selatan (Sumsel).
Hal tersebut disampaikan Eva Susanti saat melakukan kunjungan reses ke Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumsel, Senin, 26 Oktober 2026. Kunjungan tersebut menjadi sarana penting untuk menyerap aspirasi mengenai perkembangan penanganan karhutla, tingkat kesiapsiagaan perusahaan perkebunan, serta kebutuhan sarana dan prasarana operasional bagi petugas di lapangan.
Dalam pertemuan itu, berbagai persoalan krusial dibahas, mulai dari penguatan pengawasan terhadap pemegang izin konsesi perkebunan, peningkatan kemampuan deteksi dini, hingga dukungan kebijakan pemerintah pusat untuk memperkuat upaya pencegahan kebakaran.
Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Sumsel, Dr. Muhammad Iqbal Alisyahbana, S.STP., M.M., menyampaikan apresiasi atas perhatian Eva Susanti terhadap penanggulangan bencana di wilayah Sumsel. Ia berharap kunjungan reses ini dapat menjembatani penyampaian kebutuhan mendesak BPBD kepada pemerintah pusat.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Ibu Hj. Eva Susanti yang telah memberikan perhatian serta dukungan terhadap program penanganan bencana kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan,” ujar Muhammad Iqbal.
Urgensi Integrasi Data dan Pengawasan Korporasi
Menanggapi aspirasi tersebut, Eva Susanti menyatakan bahwa berbagai catatan dari lapangan akan dimasukkan ke dalam laporan reses resmi, untuk diteruskan kepada pemerintah pusat. Menurutnya, penanggulangan karhutla menuntut koordinasi yang erat antarlembaga serta ketersediaan data yang terintegrasi secara real-time.
Ketersediaan data komprehensif, meliputi titik panas (hotspot), frekuensi kejadian kebakaran, luas wilayah terdampak, hingga fluktuasi kondisi kualitas udara, dinilai sangat vital untuk mendukung kecepatan dan ketepatan pengambilan keputusan.
“Saya akan menyampaikan dalam laporan reses bahwa integrasi data antarlembaga menjadi kebutuhan penting. Informasi mengenai hotspot, kejadian kebakaran, luas area terdampak, dan kondisi kualitas udara harus terintegrasi agar dapat menjadi dasar pengambilan keputusan yang cepat dan tepat,” kata Eva Susanti.
Ia menegaskan, beban penanggulangan karhutla tidak boleh hanya ditanggung oleh BPBD semata. Seluruh pemangku kepentingan mulai dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, korporasi perkebunan, hingga masyarakat harus mengambil peran aktif dalam aspek pencegahan dan deteksi dini.
Eva juga menyoroti pentingnya penegakan regulasi terhadap perusahaan perkebunan agar patuh menyiapkan personel, peralatan pemadaman, sistem deteksi dini, serta infrastruktur mitigasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tantangan Lahan Gambut dan Data Karhutla
Dalam kesempatan yang sama, Muhammad Iqbal memaparkan bahwa dukungan regulasi pusat sangat dibutuhkan untuk menindak tegas atau mendisiplinkan perusahaan yang kurang optimal dalam menjaga kesiapsiagaan lahan konsesinya.
BPBD Sumsel juga masih memerlukan tambahan peralatan operasional untuk menjangkau titik api di wilayah dengan karakteristik lahan gambut dan akses darat yang sangat terbatas.
Berdasarkan data Pusdalops BPBD Provinsi Sumsel dan Sipongi Kementerian Kehutanan per 25 Oktober 2026, tercatat sebanyak 119.969 hotspot dan 6.074 kejadian karhutla di wilayah Sumsel. Khusus pada 25 Oktober 2026, tercatat 66 kejadian dengan estimasi luas area terbakar mencapai 270,90 hektare.
Meskipun intensitas hujan mulai meningkat di sejumlah wilayah dalam dua hari terakhir, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tetap menjadi salah satu fokus utama pengawasan karena kerentanan kebakaran di lahan gambut yang sulit dijangkau melalui jalur darat.
Menutup rangkaian kunjungan reses yang turut didampingi oleh Kepala Kantor DPD RI Sumatera Selatan, Rudiyan Syafutra Az, S.Kom., M.M., Eva Susanti berharap kolaborasi terpadu ini mampu meningkatkan perlindungan masyarakat dari dampak kabut asap serta menjaga kelestarian lingkungan di Sumatera Selatan secara berkelanjutan. (ohs)







