BUMD Muba Energi Maju Berjaya Setor Dividen Rp8 Miliar

Kesiapan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin untuk Bebas Asap Tahun 2026

BEKISARMEDIA.ID — Wakil Bupati Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Abdur Rohman Husen, memberikan sejumlah catatan penting terkait penguatan tata kelola perusahaan, transparansi, serta akselerasi pengelolaan potensi minyak dan gas bumi (migas).

Hal itu disampaikannya saat menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Muba Energi Maju Berjaya (Perseroda) Tahun Buku 2025 di Kantor Perwakilan Muba di Palembang, pada hari Kamis, tanggal 25 Juni 2026.

Dalam forum tersebut, Abdur Rohman Husen mengapresiasi kinerja jajaran direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut yang berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Selain kepatuhan administrasi, perseroan juga membuktikan performa finansialnya dengan menyetorkan dividen sebesar Rp8 miliar ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.

Kendati meraup laba, Abdur Rohman Husen mengingatkan manajemen untuk tidak berpuas diri. Ia menekankan bahwa aspek akuntabilitas dan komunikasi intensif antara jajaran direksi, komisaris, dan pemegang saham harus terus ditingkatkan guna meminimalkan risiko bisnis di sektor hulu energi.

BACA JUGA:  Jadi Tuan Rumah Porprov Sumsel Tahun 2025, Pemkab Muba Maksimalkan Persiapan Fasilitas

Kejar Pendapatan dari Hak Participating Interest 10 Persen

Abdur Rohman Husen mendesak PT Muba Energi Maju Berjaya untuk tetap fokus pada inti bisnisnya, terutama dalam mengawal percepatan pengalihan hak kelola atau Participating Interest (PI) sebesar 10 persen di sejumlah Wilayah Kerja (WK) migas strategis.

Solusi ini dinilai sebagai langkah paling konkret untuk mengamankan pendapatan daerah jangka panjang.

“Potensi PI 10 persen di Blok Jambi Merang, Rimau, South Sumatera, hingga Blok Koridor sangat besar. Kami meminta jajaran direksi melakukan lobi dan penyelesaian administratif yang lebih agresif dengan para kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) agar laba ini bisa berlipat ganda untuk membangun infrastruktur di Muba,” ujar Abdur Rohman Husen.

Sektor migas selama ini menyumbang porsi terbesar dalam struktur Dana Bagi Hasil (DBH) Kabupaten Muba. Melalui optimalisasi hak PI BUMD, daerah memiliki instrumen sekunder untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa harus bergantung sepenuhnya pada skema transfer dana pusat.

BACA JUGA:  Bupati Kabupaten Muba Terima Audiensi PWRI, Dorong Pensiunan Tetap Aktif Berkontribusi untuk Daerah

Tantangan Investasi dan Komitmen Transparansi Korporasi

Direktur Utama PT Muba Energi Maju Berjaya, Donny, menyambut baik arahan tersebut, dan memaparkan proyeksi pendapatan perseroan untuk tahun buku berjalan. Pihaknya optimis bahwa beberapa portofolio PI di blok-blok besar akan segera memasuki fase finalisasi komersial.

“Kami berkomitmen untuk menjaga transparansi pengelolaan dana operasional. Prospek pendapatan daerah dari Blok Koridor dan Jambi Merang menjadi prioritas kerja kami di sisa tahun ini agar kontribusi PAD ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba bisa melampaui target yang telah ditetapkan,” kata Donny. (ohs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar