Disnakertrans Muba Ingatkan Perusahaan Hadiri Mediasi Pekerja

Kesiapan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin untuk Bebas Asap Tahun 2026

BEKISARMEDIA.IDDinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengambil langkah tegas dalam mengedukasi sekaligus mendisiplinkan para pelaku usaha di wilayah Muba.

Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, mengingatkan seluruh manajemen perusahaan dan tim hukum agar tidak mengabaikan panggilan mediasi dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial, pada hari Kamis, tanggal 4 Juni 2026.

Mangkir dari panggilan dinas bukan sekadar bentuk tindakan tidak kooperatif. Langkah tersebut dapat menjadi bumerang hukum yang melemahkan posisi perusahaan secara fatal hingga ke tingkat pengadilan.

“Kami ingin memastikan bahwa iklim investasi di Musi Banyuasin berjalan harmonis dan berkeadilan. Salah satu kuncinya adalah kepatuhan terhadap hukum acara ketenagakerjaan. Jangan sampai ada perusahaan yang menganggap remeh panggilan mediasi,” ujar Herryandi Sinulingga di ruang kerjanya.

BACA JUGA:  Wabup Muba Kawal Sensus Ekonomi 2026 di Semarak Wong Kito

Landasan Regulasi dan Prosedur Baku Permenaker 17 Tahun 2014

Sosok yang akrab dipanggil Bang Lingga ini menegaskan bahwa landasan hukum tertinggi yang mengatur hubungan industrial, saat ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Aturan tersebut telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).

Konstitusi mengamanatkan bahwa jalur musyawarah, termasuk mediasi oleh instansi pemerintah, wajib ditempuh dengan iktikad baik. Secara teknis operasional, mekanisme penanganan para pihak serta konsekuensi ketidakhadiran telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2014, khususnya pada Bab VII Pasal 13.

Terdapat beberapa ketentuan wajib yang dijalankan oleh Mediator Hubungan Industrial jika ada pihak yang tidak kooperatif:

  • Prosedur Panggilan Sidang (Pasal 13 Ayat 1b): Setelah melakukan penelitian berkas, mediator menyiapkan panggilan tertulis kepada para pihak untuk hadir. Sidang mediasi harus sudah dilaksanakan paling lama 7 hari kerja sejak menerima pelimpahan tugas.

  • Batas Waktu Mengeluarkan Anjuran (Pasal 13 Ayat 1d): Apabila penyelesaian tidak mencapai kesepakatan, mediator akan mengeluarkan anjuran tertulis dalam waktu paling lama 10 hari kerja sejak sidang mediasi pertama.

  • Konsekuensi Hukum Perusahaan Mangkir (Pasal 13 Ayat 4): Jika pihak termohon (perusahaan) tidak hadir setelah dipanggil secara patut sebanyak 3 kali, mediator akan langsung mengeluarkan anjuran tertulis berdasarkan data yang ada sepihak dari pemohon.

  • Ketentuan Jika Pekerja Mangkir (Pasal 13 Ayat 3): Sebagai asas keadilan, jika pihak pemohon (pekerja) yang mangkir sebanyak 3 kali, maka pencatatan perselisihan tersebut akan langsung dihapus dari buku registrasi.

Dampak Fatal Bagi Korporasi yang Mangkir Mediasi

Sikap tidak hadir dari manajemen perusahaan hingga 3 kali panggilan berturut-turut sangat merugikan posisi hukum korporasi itu sendiri. Sedikitnya ada dua dampak utama yang akan dihadapi perusahaan.

Pertama, perusahaan kehilangan momentum pembuktian. Karena anjuran tertulis dikeluarkan secara sepihak oleh mediator berdasarkan data pekerja, perusahaan kehilangan kesempatan emas untuk membela diri atau menyodorkan bukti lawan (counter evidence).

Kedua, munculnya stigma negatif di mata Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Catatan resmi bahwa perusahaan mangkir dalam proses mediasi di Disnakertrans akan tertuang dalam Risalah Penyelesaian Perselisihan (Pasal 13 Ayat 1g). Hal ini secara yuridis memperlemah posisi perusahaan karena dinilai tidak beriktikad baik dalam menjalankan hukum acara formal.

“Hubungan yang harmonis antara pekerja dan pengusaha harus dijaga. Oleh karena itu, kami mengimbau seluruh HRD dan pimpinan perusahaan di Muba untuk selalu menghormati dan hadir dalam setiap undangan mediasi,” tutup Bang Lingga.

Guna mencegah terjadinya pelanggaran prosedur, Disnakertrans Muba membuka jalur komunikasi dua arah. Bagi perusahaan maupun pekerja yang membutuhkan konsultasi hukum, dapat menghubungi Hotline WhatsApp Resmi Disnakertrans Muba di nomor 0813-6690-0084 atau 0813-7333-3323. (ohs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar