Tindak Lanjut Evaluasi Pusat, Pemkab Musi Banyuasin dan DPRD Bahas Revisi Perda Pajak Daerah

Kesiapan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin untuk Bebas Asap Tahun 2026

BEKISARMEDIA.IDPemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mulai menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Langkah legislasi ini diambil secara taktis guna menyelaraskan regulasi fiskal daerah dengan hasil evaluasi resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia.

Pembahasan intensif tersebut dimatangkan melalui Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), yang digelar di Ruang Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Muba, pada hari Jum’at, tanggal 29 Mei 2026.

Sinergi lintas lembaga ini diproyeksikan mampu melahirkan payung hukum baru yang adaptif terhadap dinamika ekonomi daerah, sekaligus menjadi instrumen hukum yang sah untuk memperkuat struktur Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Penyesuaian Regulasi Sesuai Evaluasi Kementerian Pusat

Rapat strategis dari jajaran eksekutif dihadiri oleh Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat Setda Muba (Ardiansyah), Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Muba (RE Aidil Fitri), serta jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Sementara dari sisi legislatif, jalannya ekshibisi dipandu oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Muba (Ahmad Fauzie), serta dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Muba (Afitni Junaidi Gumay), Wakil Ketua I (Irwin Zulyani), dan Ketua Komisi II (Jon Kenedi).

Asisten III Setda Muba, RE Aidil Fitri, memaparkan bahwa penyesuaian aturan ini mendesak dilakukan, agar klaster pemungutan retribusi di tingkat tapak tidak berbenturan dengan tata perundangan yang lebih tinggi.

Sejak diundangkan pada tahun 2023 lalu, beberapa poin klausul dinilai perlu direkonstruksi agar lebih relevan dengan iklim investasi terkini, serta pemenuhan kebutuhan pelayanan masyarakat Muba, tanpa memicu adanya tumpang tindih pungutan.

“Penyesuaian ini diharapkan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat dan tidak menimbulkan beban baru. Semoga perda ini nantinya dapat memberi manfaat bagi masyarakat sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Musi Banyuasin,” ujar RE Aidil Fitri.

Komitmen Perlindungan Ekonomi Masyarakat dan Harmonisasi APBD

Ketua DPRD Muba, Afitni Junaidi Gumay, mengapresiasi kinerja cepat tim asistensi hukum eksekutif dalam menyusun draf perubahan ini. Pihak legislatif memberikan catatan tebal, agar produk hukum yang dihasilkan nanti benar-benar matang secara substansi yuridis, sosiologis, maupun filosofis, sehingga mampu mengawal akselerasi visi pembangunan Muba Maju Lebih Cepat.

Senada, Wakil Ketua I DPRD Muba, Irwin Zulyani, menilai momentum revisi perda ini harus dimanfaatkan secara optimal oleh dinas penghasil, untuk memetakan kembali potensi sektor retribusi yang selama ini belum tergarap maksimal (under collected).

Kendati demikian, legislator menegaskan aspek kehati-hatian agar tarif baru yang diusulkan nantinya tidak mengoreksi daya beli masyarakat atau menghambat pertumbuhan pelaku usaha mikro.

Peningkatan PAD dari sektor pajak dan retribusi yang terukur, dipandang sebagai salah satu jangkar strategis untuk menjaga stabilitas sirkulasi dan harmonisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dengan kemandirian fiskal yang kokoh, keberlanjutan program pembangunan infrastruktur publik dan jaringan pengaman sosial di Kabupaten Muba dapat berjalan lebih mandiri secara jangka panjang. (ohs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *