Antisipasi Kemarau, Bupati Muba Larang Buka Lahan dengan Membakar

Kesiapan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin untuk Bebas Asap Tahun 2026

BEKISARMEDIA.ID — Memasuki masa transisi menuju musim kemarau, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) memperketat pengawasan aktivitas agraria di tingkat tapak.

Bupati Kabupaten Muba, Toha Tohet, mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh korporasi dan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar.

Langkah preventif ini dinilai krusial, mengingat karakteristik vegetasi di sebagian wilayah Kabupaten Muba didominasi oleh lahan gambut dan kawasan rawan kebakaran.

Kondisi cuaca panas yang mulai menyengat diperkirakan mempercepat penurunan muka air tanah, sehingga memicu serasah permukaan menjadi sangat kering dan mudah tersulut api.

Pemerintah daerah memahami bahwa metode pembakaran selama ini kerap dipilih oleh sebagian petani karena dinilai murah dan cepat. Merespons kondisi tersebut, Pemkab Muba tengah mematangkan regulasi taktis berupa stimulus bantuan Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB).

“Kami mengimbau masyarakat jangan membakar untuk membuka lahan. Pemkab Muba akan memberikan solusi dalam bentuk kebijakan untuk membantu masyarakat,” tegas Toha Tohet, pada hari Jum’at, tanggal 19 Juni 2026.

BACA JUGA:  Khotmil Qur’an Angkatan ke-10 Ponpes Roudhotul Ulum Al Bakhar di Plakat Tinggi, Abdur Rohman Husen Tegaskan Pesantren Benteng Moral di Era Globalisasi

Dampak Sistemik Asap Terhadap Sektor Sosial dan Ekonomi

Larangan pembakaran ini bukan sekadar urusan perlindungan ekosistem, melainkan bertumpu pada perlindungan stabilitas ekonomi daerah. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berskala besar selalu diikuti oleh bencana kabut asap lintas wilayah yang merugikan banyak sektor.

Secara sosiologis, kabut asap ekstrem berpotensi melumpuhkan aktivitas belajar mengajar di sekolah akibat libur darurat, memicu lonjakan penderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), hingga menghentikan operasional transportasi udara.

Kerugian material akibat operasional bisnis yang mandek dinilai jauh lebih besar ketimbang biaya mitigasi pencegahan sejak dini.

Oleh sebab itu, jajaran Pemkab Muba bersama unsur TNI dan Polri menggalakkan sosialisasi berjenjang ke tingkat kecamatan hingga desa. Edukasi ini menitikberatkan pada pengenalan metode pengomposan atau pemanfaatan alat mekanis pemotong semak (mulcher) sebagai alternatif pengelolaan lahan yang ramah lingkungan.

BACA JUGA:  Bupati Muba Apresiasi Komite CSR Sungai Lilin Dukung Sukses Porprov Sumsel

Sanksi Hukum Berat: Penjara 15 Tahun dan Denda Rp10 Miliar

Selain pendekatan persuasif, instrumen penegakan hukum juga disiagakan secara penuh. Toha Tohet menegaskan, tindakan sengaja menyulut api di area perkebunan merupakan perbuatan melawan hukum yang memiliki konsekuensi yudisial berat.

Aparat penegak hukum akan mengambil tindakan tegas bagi oknum perorangan maupun korporasi yang terbukti lalai.

Regulasi nasional yang menjerat pelaku pembakaran lahan tersebar di berbagai payung hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Berdasarkan ketentuan dari regulasi tersebut, pelaku pembakaran hutan dan lahan diancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 15 tahun. Tidak hanya kurungan badan, denda finansial yang dijatuhkan pun dapat mencapai maksimal Rp10 miliar.

Pemkab Muba berharap gerakan pencegahan ini mendapat dukungan penuh secara komunal. Kerja sama aktif dari kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) di setiap desa diharapkan menjadi garda terdepan dalam mendeteksi dini munculnya titik panas (hotspot) sebelum meluas. (ohs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar