Pemkab Muba Cari Solusi Penarikan Iuran Korpri, PGRI, dan Baznas Pasca Sistem Gaji Gross

Kesiapan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin untuk Bebas Asap Tahun 2026

Sekayu, BekisarMedia.idPemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) bergerak cepat mencari solusi atas kendala penarikan Iuran Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), Iuran Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), serta setoran Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), yang terdampak perubahan sistem penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi sistem gross, dan penerapan Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Republik Indonesia.

Upaya tersebut dibahas dalam kegiatan Sosialisasi dan Sinkronisasi Pembayaran Iuran melalui Aplikasi SIPD Republik Indonesia dan Bank Sumsel Babel, selaku pemegang kas daerah, yang digelar di Auditorium Pemkab Muba, pada hari Senin, tanggal 15 Desember 2025.

Kegiatan ini dihadiri oleh Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muba, Safarudin, didampingi Staf Ahli Bupati Bidang Politik, Hukum, dan Pemerintahan (Iskandar Syahrianto). Turut hadir pimpinan Korpri, PGRI, dan Baznas Muba, serta perwakilan Bank Sumsel Babel Cabang Sekayu. Peserta sosialisasi melibatkan seluruh kepala perangkat daerah, camat, kepala bagian, pimpinan puskesmas, serta bendahara gaji dan bendahara pengeluaran.

BACA JUGA:  Sambut Idul Adha 1447 H, Pemkab Muba Gembleng 127 Juru Sembelih Halal

Ketua Pelaksana kegiatan, Musni Wijaya, menjelaskan bahwa sejak diterapkannya sistem SIKD online dan penggajian gross, gaji ASN ditransfer penuh tanpa pemotongan iuran di awal. Kondisi ini menyebabkan kendala dalam pengumpulan iuran Korpri, PGRI, dan setoran Baznas sejak November hingga Desember 2025.

“Selama ini, gaji kotor ASN langsung ditransfer penuh, sehingga iuran tidak lagi terpotong otomatis. Kami berharap ada solusi, agar mekanisme pemotongan iuran tetap berjalan, tentunya melalui bendahara gaji dengan dukungan Bank Sumsel Babel,” ujar Musni Wijaya.

Ia menegaskan bahwa keberlangsungan iuran sangat penting, untuk mendukung kegiatan organisasi, termasuk pemberian santunan bagi anggota yang pensiun maupun meninggal dunia.

BACA JUGA:  Gemilang di Porprov Korpri 2025, Tim Tenis Lapangan ASN Muba Sumbang Medali Emas

Musni Wijaya menambahkan, kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara Korpri, PGRI, dan Baznas dengan Bupati Muba, yang telah ditandatangani pada peringatan HUT Korpri dan PGRI sebelumnya.

Sementara itu, Bupati Muba, M. Toha, yang diwakili oleh Pj. Sekda Muba Safarudin, secara resmi membuka kegiatan sosialisasi tersebut. Dalam sambutannya, Safarudin menekankan tentang pentingnya peran Korpri, PGRI, dan Baznas dalam meningkatkan profesionalisme, kesejahteraan, serta kepedulian sosial ASN di Muba.

“Pada tahun-tahun sebelumnya, pemotongan iuran dilakukan langsung dari penghasilan ASN, melalui Bank Sumsel Babel. Namun, dengan perubahan sistem penggajian menjadi sistem gross, mekanisme tersebut tidak dapat lagi diterapkan secara langsung,” jelasnya.

BACA JUGA:  Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Target Angka Kemiskinan Turun Satu Digit

Oleh karena itu, melalui sosialisasi ini, pemerintah daerah menjelaskan mekanisme baru penarikan iuran dan setoran, yakni melalui Bendahara Gaji di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Safarudin berharap, seluruh kepala OPD, bendahara gaji, dan bendahara pengeluaran, dapat memahami mekanisme ini, agar penarikan iuran berjalan lancar dan tepat waktu. “Kami juga berharap dukungan teknis dan fasilitas dari Bank Sumsel Babel, agar sistem ini dapat berjalan optimal, demi meningkatkan kesejahteraan dan kepedulian sosial ASN di Muba,” pungkasnya. (mar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *