Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan
Banner Ajakan Bijak Menyikapi Informasi dari Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Bupati Kabupaten Muba, Toha Tohet, turun langsung menyerap aspirasi para pekerja dengan sikap humanis, sekaligus memberikan peringatan tegas bagi sektor industri di wilayahnya. (BEKISARMEDIA.ID/HAIRUDIN)
Bupati Kabupaten Muba, Toha Tohet, turun langsung menyerap aspirasi para pekerja dengan sikap humanis, sekaligus memberikan peringatan tegas bagi sektor industri di wilayahnya. (BEKISARMEDIA.ID/HAIRUDIN)

Tak Main-Main! Bupati Kabupaten Muba Tegaskan Bela Hak Buruh: Siapkan Sanksi Pembekuan Izin Bagi Perusahaan yang Melanggar Aturan

BEKISARMEDIA.ID — Suasana Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel), berlangsung dengan semangat tinggi, namun tetap damai dan kondusif.

Bupati Kabupaten Muba, Toha Tohet, turun langsung menyerap aspirasi para pekerja dengan sikap humanis, sekaligus memberikan peringatan tegas bagi sektor industri di wilayahnya.

Toha Tohet menegaskan bahwa menjaga iklim investasi memang penting, namun melindungi hak dasar pekerja adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar.

Ia memastikan bahwa setiap tuntutan buruh hari ini, tidak akan menguap begitu saja, melainkan akan diproses melalui mekanisme hukum ketenagakerjaan yang berlaku.

“Kewenangan saya sebagai Bupati adalah menjaga investasi sehat, tapi di sisi lain wajib membela hak-hak pekerja sesuai UU Ketenagakerjaan,” tegas Toha Tohet di hadapan perwakilan massa aksi, Kamis, 1 Mei 2026.

DPRD Panggil 12 Perusahaan Bermasalah

Dukungan terhadap buruh juga datang dari parlemen. Ketua Komisi I DPRD Muba, Indra Kesumajaya, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi laporan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh 12 perusahaan.

Indra Kesumajaya memastikan akan segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP), untuk meminta klarifikasi langsung dari pihak perusahaan dan memperjuangkan hak para buruh secara adil.

“Ini adalah fungsi pengawasan kami. Kita akan memastikan setiap perusahaan patuh pada aturan ketenagakerjaan dan regulasi daerah,” ujarnya.

Sanksi Tegas Hingga Pembekuan Izin Usaha

Senada dengan Bupati, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kabupaten Muba, Herryandi Sinulingga, menjabarkan langkah-langkah teknis pengawasan yang kini semakin diperketat.

Pemerintah tidak segan-segan menjatuhkan sanksi administratif hingga rekomendasi pembekuan izin usaha bagi perusahaan yang mengabaikan hak-hak pekerja.

Disnakertrans juga telah menyiapkan Hotline Pengaduan via WhatsApp di nomor 0822-7983-0006 bagi pekerja yang haknya tidak terpenuhi.

Pengawasan sistem kerja seperti PKWT dan outsourcing juga akan diperketat sesuai UU No. 6 Tahun 2023. Pemkab Muba ingin memastikan bahwa hukum benar-benar menjadi panglima bagi perlindungan hak pekerja demi terwujudnya visi Muba Maju Lebih Cepat. (ohs)

baca juga :

3a39f8afb679f0a60a78f1a01894f548

Ditulis oleh : O. Hairudin Sikumbang | Redaktur : O. Hairudin Sikumbang

About Oyong Hairudin

Avatar photo
Wartawan yang memiliki sertifikat kompetensi muda. Aktif meliput perkembangan olahraga, sepak bola, dan peristiwa daerah di Sumatera Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *