Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan
Penyuluhan Hukum bertema Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat, dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2025 di Ruang Rapat Serasan Sekate, pada hari Selasa, tanggal 9 Desember 2025. (BEKISARMEDIA.ID/MARWAH)
Penyuluhan Hukum bertema Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat, dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2025 di Ruang Rapat Serasan Sekate, pada hari Selasa, tanggal 9 Desember 2025. (BEKISARMEDIA.ID/MARWAH)

Pemkab Muba dan Kejari Gelar Penyuluhan Hukum Hakordia 2025, Tekankan Pentingnya Pencegahan Korupsi

Sekayu, BekisarMedia.idPemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) bersama Kejaksaan Negeri Muba menggelar Penyuluhan Hukum bertema Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat, dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2025. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Serasan Sekate, pada hari Selasa, tanggal 9 Desember 2025.

Acara ini menjadi momentum memperkuat komitmen anti korupsi, serta memberikan edukasi hukum kepada seluruh jajaran pemerintahan daerah. Hadir dalam kegiatan tersebut, yakni Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muba, Drs. Syafaruddin, mewakili Bupati Kabupaten Muba, M. Toha, didampingi para Asisten, Kepala Perangkat Daerah, hingga jajaran Camat.

Kepala Kejaksaan Negeri Muba, Aka Kurniawan, yang menginisiasi kegiatan ini, memaparkan berbagai bentuk tindak pidana korupsi yang sering muncul dalam penyelenggaraan pemerintahan. Ia menekankan tentang pentingnya pemahaman pejabat daerah, termasuk kepala desa, terhadap risiko penyelewengan dan celah pelanggaran.

[irp]

Menurutnya, terdapat tujuh jenis tindak pidana korupsi yang paling sering terjadi, seperti penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, suap-menyuap, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, serta gratifikasi.

Selain penindakan, Aka Kurniawan juga menekankan pentingnya upaya pencegahan melalui pelaporan LHKPN, kepatuhan terhadap aturan gratifikasi, pendidikan anti korupsi, serta kampanye publik untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

“Kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum, guna memastikan seluruh program pembangunan berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik korupsi,” jelasnya.

[irp]

Pj. Sekda Muba, Drs. Syafaruddin menegaskan bahwa Pemkab Muba terus memperkuat sistem pengawasan internal. Setiap tahun, seluruh jajaran pemerintahan menandatangani fakta integritas, sebagai komitmen untuk menjauhi praktik korupsi.

Ia menyampaikan bahwa seluruh program pembangunan telah disusun melalui prosedur yang sesuai regulasi, mulai dari tahap perencanaan bersama DPRD, hingga pelaksanaan di lapangan. “Kembali kepada hati dan bagaimana kita mengendalikan diri. Seperti diingatkan Pak Kajari tadi, jangan serakah,” ujarnya.

Pemkab Muba juga terus melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada pengelola kegiatan hingga tingkat desa, untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan keuangan dan administrasi. (mar)

About Oyong Hairudin

Avatar photo
Wartawan yang memiliki sertifikat kompetensi muda. Aktif meliput perkembangan olahraga, sepak bola, dan peristiwa daerah di Sumatera Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *