Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan
Perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin melakukan monitoring dan pembinaan langsung ke sejumlah perusahaan dalam rangka memperkuatan pengawasan di sektor industri. (BEKISARMEDIA.ID/EEN)
Perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin melakukan monitoring dan pembinaan langsung ke sejumlah perusahaan dalam rangka memperkuatan pengawasan di sektor industri. (BEKISARMEDIA.ID/EEN)

Disnakertrans Kabupaten Muba Perketat Pengawasan K3 di Sektor Industri Saat Bulan K3 Nasional

BekisarMedia.id — Momentum peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional dimanfaatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) untuk memperkuat pengawasan di sektor industri.

Melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Muba, pemerintah daerah berkolaborasi dengan Satgas Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), melakukan monitoring dan pembinaan langsung ke sejumlah perusahaan.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan seluruh perusahaan di wilayah Muba mematuhi norma ketenagakerjaan serta standar keselamatan dan kesehatan kerja yang berlaku.

[irp]

Monitoring dilakukan secara acak pada beberapa perusahaan, di antaranya PT Guthrie Pecconina Indonesia (Lawang Wetan), PT Kirana Musi Persada (Sekayu), PT Berkat Sawit Sukamaju (Babat Supat), dan PT Bara Mutiara Prima (Sungai Lilin).

Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, menegaskan bahwa penerapan K3 bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi utama dalam menjaga produktivitas dan keselamatan tenaga kerja.

“Keselamatan dan kesehatan kerja adalah investasi perlindungan nyawa manusia. Perusahaan yang menerapkan K3 dengan baik akan menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan berkelanjutan bagi pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.

[irp]

Senada dengan itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Muba, Faezal Pratama, menyampaikan bahwa hasil monitoring menunjukkan tren positif.

Mayoritas perusahaan telah memenuhi ketentuan normatif, mulai dari sistem pengupahan, kepemilikan Peraturan Perusahaan (PP) atau PKB, hingga aktifnya Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit, sebagai sarana komunikasi antara manajemen dan pekerja.

Dari sisi pengawasan provinsi, Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Sumsel, Ahmad Fajriman, memberikan apresiasi atas kepatuhan perusahaan, namun tetap mengingatkan pentingnya konsistensi penerapan K3 di lapangan.

[irp]

“Secara umum, perusahaan telah menjalankan kewajiban K3, mulai dari pembentukan P2K3, pelaporan rutin, penyediaan APD berstandar SNI, hingga fasilitas pemadam kebakaran dan kesehatan. Namun, pengawasan internal harus terus diperkuat,” tegasnya.

Monitoring ini mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Disnakertrans Kabupaten Muba pun mengimbau seluruh perusahaan untuk melakukan audit mandiri, disiplin pelaporan P2K3, serta memastikan penggunaan alat pelindung diri sesuai standar risiko kerja.

[irp]

Dengan penguatan pengawasan dan pembinaan berkelanjutan, Pemkab Muba berharap tercipta hubungan industrial yang harmonis serta peningkatan kesejahteraan tenaga kerja di Bumi Serasan Sekate. (een)

Ditulis oleh : Een Rahayu | Redaktur : Rasti

About Een Rahayu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *