BEKISARMEDIA.ID — Perjuangan panjang masyarakat Desa Mainan di Kecamatan Sembawa, dan Desa Kemang di Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, dalam menuntut keadilan agraria, akhirnya membuahkan hasil signifikan.
Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), Komisi II DPR RI bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara resmi memutuskan untuk mencabut Hak Guna Usaha (HGU) PT MI.
Keputusan krusial ini diambil, setelah adanya laporan bahwa perusahaan perkebunan tersebut tetap beroperasi secara sepihak, meskipun masa berlaku izin HGU mereka telah habis.
RDP yang digelar di Gedung Komisi II DPR RI, Jakarta, pada hari Selasa, tanggal 19 Mei 2026 itu, juga membawa dampak luas bagi sejumlah perusahaan perkebunan lain di Sumsel.
Selain PT MI, parlemen merekomendasikan pencabutan dan penghentian hak pengelolaan terhadap PT GS, PT H, dan PT LPI.
Seluruh aset lahan eks HGU tersebut, nantinya akan dialihkan menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah, untuk dikategorikan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang diprioritaskan bagi pemanfaatan masyarakat lokal.
Pembekuan Izin Operasional Perusahaan yang Mengabaikan Plasma
Tidak hanya persoalan masa berlaku HGU, Komisi II DPR RI menaruh perhatian serius terhadap pemenuhan hak-hak masyarakat sekitar lingkar perkebunan.
Berdasarkan hasil evaluasi, legislatif mendesak pemerintah untuk membekukan seluruh izin operasional perkebunan milik PT SA Tbk beserta korporasi kelapa sawit lainnya di Sumsel, yang terbukti mengabaikan kewajiban alokasi lahan plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat sekitar.
Sanksi pembekuan izin ini akan terus berlaku, hingga kewajiban tersebut dipenuhi secara fisik maupun administratif.
Dokumen keputusan RDP yang berkekuatan hukum ini, ditandatangani langsung oleh pimpinan rapat Bahtera S.PWK, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN (Ilyas Tedji Priono), serta Ketua Pansus Perkebunan DPRD Sumsel (Aswan Mufti).
“Ini adalah hasil kerja bersama dan buah dari perjuangan panjang masyarakat di lapangan. Kami berharap keputusan ini benar-benar membawa manfaat nyata dan mengembalikan kesejahteraan bagi rakyat Sumatera Selatan,” ujar Aswan Mufti saat memberikan keterangan kepada media, Kamis, 21 Mei 2026.
Politisi dari Partai Gerindra tersebut menambahkan bahwa ketegasan ini menjadi bukti nyata keberpihakan pemerintah pusat terhadap perlindungan hak-hak masyarakat kecil.
Komitmen Pengawalan Konflik Agraria dan Daftar Pelanggaran Korporasi
Apresiasi senada juga diutarakan oleh Anggota DPRD Sumsel daerah pemilihan Banyuasin, Ade Pramanja. Ia menyatakan rasa syukur karena aspirasi yang selama ini disuarakan di tingkat regional, dapat diakomodasi hingga ke tingkat pembuat kebijakan nasional.
Menurut Ade Pramanja, rekomendasi pencabutan izin dan penolakan perpanjangan HGU PT MI, merupakan bentuk penegakan hukum yang adil, mengingat masyarakat selama ini kerap menjadi korban dari operasional korporasi yang menyalahi aturan perundang-undangan.
Dalam jalannya persidangan RDP di Jakarta, Komisi II DPR RI secara terperinci menyoroti sejumlah draf dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh pihak manajemen PT MI, meliputi:
- Persoalan Legalitas Izin: Menjalankan aktivitas produksi kelapa sawit di atas lahan yang status hukum HGU-nya telah kedaluwarsa.
- Pelanggaran Hak Ketenagakerjaan: Adanya laporan tunggakan pembayaran gaji karyawan, serta kelalaian dalam pemenuhan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja.
- Aktivitas Perkebunan Ilegal: Diduga kuat melakukan pembukaan lahan (land clearing) baru secara masif, di tengah bergulirnya proses pengajuan perpanjangan izin.
Melalui penandatanganan rekomendasi bersama ini, seluruh elemen legislatif, mulai dari DPR RI hingga Pansus Perkebunan DPRD Sumsel, berkomitmen untuk mengawal proses transisi pengalihan lahan ke Badan Bank Tanah.
Langkah ini diharapkan dapat menyudahi konflik sosial yang telah berlangsung selama dua tahun terakhir, sekaligus menggerakkan ekonomi masyarakat Banyuasin berbasis reforma agraria. (ohs)
baca juga :
BekisarMedia.id Pendidikan, Prestasi, dan Masa Depan Sumsel



2 comments
Pingback: Komisi I DPRD Sumsel dan Pemkab OKU Timur Perkuat Kolaborasi Pelayanan Publik - BekisarMedia.id
Pingback: Kawal Dana Petani, Pansus Perkebunan DPRD Sumsel Desak BPK RI Audit Anggaran Replanting - BekisarMedia.id