Banner Ajakan Bijak Menyikapi Informasi dari Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, menerima penghargaan dari Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel, Kuncoro Budi Winarno. (BEKISARMEDIA.ID/HAIRUDIN)
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, menerima penghargaan dari Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel, Kuncoro Budi Winarno. (BEKISARMEDIA.ID/HAIRUDIN)

Kolaborasi Pemkab Muba dan Forum HRD Lahirkan Gerakan Pelopor Jaminan Sosial Pekerja

BEKISARMEDIA.ID — Langkah progresif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) dalam memperluas cakupan jaminan sosial bagi masyarakat, kembali membuahkan prestasi di tingkat regional dan nasional.

Melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Kabupaten Muba resmi dinobatkan sebagai pelopor program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja rentan di Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel).

Apresiasi tinggi tersebut diberikan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumatra Bagian Selatan (Sumbagsel), Kuncoro Budi Winarno.

Pihaknya memuji sinergi apik yang terjalin erat antara Pemkab Muba, Forum HRD, dan dunia usaha, dalam menginisiasi gerakan jaminan sosial yang menyasar masyarakat kecil di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Kolaborasi Perdana di Indonesia Dipuji BPJS Ketenagakerjaan

Menurut Kuncoro Budi Winarno, gerakan ini menjadi contoh kolaborasi yang luar biasa antara instansi pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dan sektor swasta, untuk mendongkrak indeks kesejahteraan masyarakat.

Langkah taktis ini dinilai menjadi terobosan baru yang belum pernah diterapkan oleh daerah lain.

“Ini adalah yang pertama kalinya dilakukan di Sumatra Selatan, bahkan di Indonesia. Sebagai bentuk apresiasi, kami menyerahkan penghargaan kepada sejumlah perusahaan yang dinilai patuh dan berkontribusi aktif melindungi pekerja rentan, serta penghargaan khusus kepada Disnakertrans Muba atas peran pionirnya,” ujar Kuncoro Budi Winarno.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Muba, Herryandi Sinulingga, menyampaikan rasa terima kasihnya atas rekognisi tersebut.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari komitmen kerja kolektif bersama Forum HRD Kabupaten Muba, demi meringankan beban finansial para pekerja rentan, termasuk kelompok pekerja perempuan rentan.

Instruksi Tegas Lewat Surat Edaran Bupati Muba

Sementara itu, Wakil Bupati Kabupaten Muba, Abdur Rohman Husen, turut memberikan apresiasi tinggi atas kinerja terukur jajaran Disnakertrans.

Ia berharap, gerakan moral dan sosial dari Forum HRD ini mampu memberikan dampak yang jauh lebih luas, masif, dan berkelanjutan bagi pengentasan kemiskinan ekstrem di Bumi Serasan Sekate.

“Kami berharap, niat baik ini menjadi pemicu untuk menggugah hati para pelaku dunia usaha lainnya yang belum bergabung. Ini adalah momen yang sangat tepat untuk menindaklanjuti instruksi resmi yang tertuang di dalam Surat Edaran Bupati Musi Banyuasin,” tegas Abdur Rohman Husen.

Sebagai langkah penguatan regulasi, Bupati Kabupaten Muba telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: SE-560/242/NAKERTRANS/2026.

Dalam aturan tersebut, Pemkab Muba secara tegas menginstruksikan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Muba tanpa terkecuali, untuk mengalokasikan anggaran jaminan perlindungan ketenagakerjaan minimal bagi 100 orang pekerja rentan di sekitar area industri mereka.

Melalui ketegasan regulasi ini, pemerataan kesejahteraan masyarakat desa di sekitar korporasi diharapkan dapat terwujud secara nyata. (ohs)

baca juga :

Ditulis oleh : O. Hairudin Sikumbang | Redaktur : O. Hairudin Sikumbang

About Oyong Hairudin

Avatar photo
Wartawan yang memiliki sertifikat kompetensi muda. Aktif meliput perkembangan olahraga, sepak bola, dan peristiwa daerah di Sumatera Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *