Banner Ajakan Bijak Menyikapi Informasi dari Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Anggota Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Sumsel, M. Hasan Haikal. (BEKISARMEDIA.ID/HAIRUDIN)
Anggota Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Sumsel, M. Hasan Haikal. (BEKISARMEDIA.ID/HAIRUDIN)

Tutupi Kekurangan Dana Pusat, DPRD Sumsel Genjot Pajak BBM Sektor Tambang dan Perkebunan

BEKISARMEDIA.IDDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) memperketat pengawasan terhadap distribusi bahan bakar minyak (BBM) di sektor pertambangan dan perkebunan, guna mengoptimalkan penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Langkah strategis ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah daerah dalam menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus menutupi kekurangan fiskal akibat pemangkasan dana Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat.

Optimalisasi sektor hilir migas ini menjadi pembahasan utama dalam Rapat Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Sumsel yang berlangsung di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumsel, pada hari Senin, tanggal 15 Juni 2026.

Sektor industri skala besar dibidik karena aktivitas operasional kendaraan dan alat berat di kawasan konsesi merupakan konsumen sekunder dengan volume serapan energi yang sangat tinggi.

Penelusuran Indikasi Kebocoran Jalur Distribusi BBM Industri

Anggota Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Sumsel, M. Hasan Haikal, menekankan tentang pentingnya sinkronisasi data riil konsumsi BBM dengan kepatuhan wajib pajak korporasi.

Pansus mengindikasikan adanya celah kebocoran penerimaan daerah yang berasal dari pasokan BBM non resmi pada kendaraan operasional perusahaan tambang. Seluruh konsumsi energi yang bergerak di wilayah hukum Sumsel, baik melalui SPBU maupun jaringan agen distributor resmi, secara regulasi merupakan objek pemungutan pajak daerah.

DPRD Sumsel mendorong instansi terkait untuk melakukan audit kepatuhan eksternal guna menelusuri asal-usul pasokan solar industri yang digunakan perusahaan.

Jika badan usaha terbukti menyerap BBM dari vendor yang tidak terdaftar di database daerah, maka Provinsi Sumsel kehilangan hak atas bagi hasil perpajakan yang seharusnya dialokasikan untuk pembiayaan infrastruktur publik.

“Kami ingin memastikan distribusi BBM yang digunakan perusahaan-perusahaan tambang maupun perkebunan benar-benar berasal dari jalur resmi. Jika distribusinya resmi, maka otomatis kewajiban pembayaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor juga harus dipenuhi,” ujar M. Hasan Haikal, politisi dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) itu.

Skema Bagi Hasil PBBKB Sebagai Tulang Punggung PAD

Komoditas PBBKB menempati posisi krusial dalam struktur anggaran daerah karena menjadi salah satu kontributor finansial terbesar bagi kas Provinsi Sumatera Selatan.

Berdasarkan rujukan laporan realisasi anggaran terdahulu, nilai serapan PBBKB pada tahun anggaran 2025 sukses menembus angka kisaran Rp1,7 triliun, menjadikannya sebagai instrumen vital dalam menjaga stabilitas neraca fiskal daerah.

Sesuai dengan ketentuan regulasi fiskal yang berlaku, skema pemanfaatan dana taktis dari sektor pajak bahan bakar ini menerapkan sistem bagi hasil kuota.

Proporsi pembagian yang ditetapkan adalah sebesar 70 persen dialokasikan untuk membiayai kas pemerintah kabupaten dan kota selaku wilayah terdampak operasional, sementara 30 persen sisanya dikelola oleh pemerintah provinsi.

Melalui penguatan fungsi pengawasan legislatif, pengetatan regulasi tata niaga BBM industri, serta integrasi sistem pendataan digital secara lintas sektoral, DPRD Sumsel optimistis performa realisasi PBBKB dapat terus ditingkatkan secara berkelanjutan pada tahun-tahun mendatang demi menjamin kelancaran pembangunan daerah. (ohs)

baca juga :

Ditulis oleh : O. Hairudin Sikumbang | Redaktur : O. Hairudin Sikumbang

About Oyong Hairudin

Avatar photo
Wartawan yang memiliki sertifikat kompetensi muda. Aktif meliput perkembangan olahraga, sepak bola, dan peristiwa daerah di Sumatera Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *