BEKISARMEDIA.ID — Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) mendesak pemerintah untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara menyeluruh, yang mencakup aspek pencegahan, penegakan hukum, hingga pemulihan dampak bagi masyarakat.
Pemerintah dinilai tidak boleh hanya berfokus pada upaya pemadaman api, melainkan wajib menindak tegas korporasi maupun individu yang terbukti sengaja membakar lahan serta memberikan perlindungan maksimal bagi warga terdampak.
Ketua DPD RI, Sultan Baktiar Najamudin, menegaskan bahwa berulangnya bencana karhutla membuktikan perlunya evaluasi mendalam terhadap efektivitas mitigasi, pengawasan, dan penegakan hukum. Persoalan ini bukan sekadar ancaman terhadap kelestarian lingkungan, melainkan krisis yang berdampak luas terhadap kesehatan, pendidikan, transportasi, serta perekonomian masyarakat akibat kabut asap.
Hal tersebut disampaikan Sultan Baktiar Najamudin dalam Sidang Paripurna Ke-4 DPD RI Rangka Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, tanggal 3 November 2026.
Menurut Sultan Baktiar Najamudin, penanganan karhutla harus menyentuh akar persoalan, bukan sekadar merespons ketika kebakaran telah meluas. Pemerintah perlu memperkuat pengawasan kawasan rawan, mengevaluasi sistem mitigasi, dan memastikan proses hukum berjalan transparan terhadap para pelaku pembakaran.
“DPD RI mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap korporasi maupun oknum yang terbukti melakukan pembakaran lahan secara sengaja,” tegas Sultan Baktiar Najamudin.
Selain penegakan hukum, ia mengingatkan bahwa dampak karhutla terhadap kesehatan masyarakat, seperti ancaman Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) bagi kelompok rentan, harus ditangani secara cepat lewat penyediaan fasilitas kesehatan dan posko darurat. Pemulihan sosial ekonomi warga pun harus direncanakan secara matang bahkan setelah status darurat berakhir.
“Solusi penanganan karhutla tidak boleh lagi hanya bersifat reaktif, melainkan harus komprehensif dari hulu ke hilir dengan melibatkan masyarakat adat, pemerintah daerah, dan penguatan sinergi lintas sektoral,” ujar Sultan Baktiar Najamudin.
Dalam sidang paripurna yang sama, persoalan karhutla turut disuarakan oleh Anggota DPD RI asal daerah pemilihan Papua Barat Daya, Agustinus R. Kambuaya. Ia mengungkapkan bahwa kebakaran hutan di wilayahnya telah meluas hingga Maluku Utara, dan menilai penanganan dari pusat masih berjalan lambat.
“Kami telah mengajukan permohonan bantuan kepada pemerintah pusat, namun belum ada lembaga pemerintah pusat yang memberikan bantuan untuk penanganan karhutla di Papua Barat Daya. Lalu kenapa kondisi penanganan kebakaran di Papua Barat Daya berbeda dengan di Kalimantan, seharusnya pemerintah tidak boleh parsial dalam mengurus pemadaman karhutla,” pungkas Agustinus R. Kambuaya.
DPD RI kembali menekankan pentingnya komitmen bersama antara pusat dan daerah agar penanggulangan karhutla dilakukan secara berkelanjutan demi melindungi keselamatan dan keberlangsungan hidup masyarakat di seluruh wilayah Indonesia. (ohs)













