Tekan Pengangguran, Pemkab Muba Sidak Rekrutmen Tenaga Kerja KKKS

Kesiapan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin untuk Bebas Asap Tahun 2026

BEKISARMEDIA.IDPemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) mengambil langkah agresif dalam menekan angka pengangguran terbuka dan mengentaskan kemiskinan ekstrem.

Melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Pemkab Muba menjadwalkan roadshow strategis ke SKK Migas serta seluruh perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang beroperasi di Bumi Serasan Sekate.

Langkah ini diambil untuk mengoptimalisasi penyerapan tenaga kerja lokal, khususnya generasi muda mudi asli daerah, yang telah mengantongi sertifikasi kompetensi nasional.

Program ini sekaligus mengawal implementasi visi kesejahteraan di bawah kepemimpinan Toha Tohet dan Abdur Rohman Husen.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Muba, Herryadi Sinulingga, menegaskan bahwa kunjungan kerja ini merupakan komitmen nyata untuk memberdayakan warga ber-KTP Muba yang telah dilatih profesional.

Termasuk di antaranya para alumni PPSDM Cepu dan lembaga sertifikasi resmi lainnya, yang selama ini kesulitan menembus pasar kerja industri hulu migas daerah.

“Kami ingin memastikan warga Muba yang sudah memiliki keahlian khusus ini mendapatkan porsi utama. Melalui skema pemagangan terstruktur maupun penempatan kerja langsung, kita dapat memotong rantai pengangguran secara signifikan,” ujar Herryadi Sinulingga.

BACA JUGA:  Toha Tohet Buka Muba Adventure Offroad Tahun 2025, Angkat Potensi Wisata dan Budaya

Penegakan Payung Hukum dan Aturan Transparansi Lowongan

Selain pendekatan persuasif, kunjungan ini menjadi ruang krusial untuk menegakkan aturan ketenagakerjaan secara rigid. Pemkab Muba mendesak seluruh manajemen korporasi untuk membuka informasi lowongan kerja secara transparan dan wajib dilaporkan ke pemerintah daerah.

Langkah operasional ini merujuk pada implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2024, serta Peraturan Daerah (Perda) Muba Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Tenaga Kerja Lokal.

Bupati Kabupaten Muba, Toha Tohet, mendukung penuh intervensi kebijakan tersebut. Ia memerintahkan jajaran Disnakertrans untuk melakukan akselerasi kepatuhan regulasi kepada seluruh perusahaan tanpa pengecualian, baik yang bergerak di sektor migas maupun non-migas.

BACA JUGA:  Kawal Netralitas ASN di Pilkada, Sekda se Sumsel Kumpul di Palembang

Perluasan Sektor Industri dan Sinkronisasi Dana CSR

Toha Tohet menginstruksikan empat poin utama yang wajib dijalankan dalam program penataan ketenagakerjaan ini:

  • Akselerasi Kepatuhan: Mendesak seluruh manajemen perusahaan di Muba mempercepat penyesuaian mekanisme rekrutmen internal agar tunduk pada regulasi ketenagakerjaan nasional dan daerah.
  • Perluasan Jangkauan: Memperluas pengawasan ke sektor Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), perkebunan kelapa sawit, serta industri manufaktur lainnya.
  • Transparansi Mutlak: Mewajibkan perusahaan mengumumkan lowongan kerja secara terbuka guna menghindari praktik rekrutmen tertutup atau di luar wilayah administrasi Sumsel.
  • Optimalisasi CSR Vokasi: Memastikan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dialokasikan untuk program pelatihan kerja terarah, terutama bagi pemuda di wilayah Ring 1 operasional perusahaan.

“Saya instruksikan kepada Kadisnakertrans Muba untuk membawa rekomendasi konkret ini ke seluruh pimpinan korporasi. Semua wajib patuh. Kami menuntut kontribusi nyata agar masyarakat sekitar tambang tidak hanya menjadi penonton,” tegas Toha Tohet.

Melalui gerakan intervensi lintas sektor ini, Pemkab Muba optimistis hak ekonomi tenaga kerja lokal akan terlindungi dengan baik sekaligus mampu menekan laju urbanisasi ke luar daerah. (ohs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *