Efisiensi Anggaran, Pemkab Muba Terapkan Kebijakan Jumat Full WFH Bagi ASN

Kesiapan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin untuk Bebas Asap Tahun 2026

BEKISARMEDIA.IDPemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) resmi memberlakukan kebijakan “Jum’at Full Work From Home (WFH)” atau bekerja dari rumah secara penuh setiap hari Jum’at bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Langkah taktis ini diambil sebagai instrumen efisiensi operasional anggaran, sekaligus transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) berbasis digital, dengan jaminan bahwa sektor pelayanan publik esensial tetap beroperasi normal melalui skema piket terstruktur.

Ketegasan regulasi sistem kerja modern ini, diputuskan dalam Rapat Evaluasi Penerapan WFH di lingkungan Pemkab Muba, yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Muba, Syafaruddin, pada hari Jum’at, tanggal 29 Mei 2026.

BACA JUGA:  Pemkab Muba Gandeng Kejari, Perkuat Pengawasan Hukum Program Pemerintahan

Pertemuan kedinasan tersebut diselenggarakan di Kantor Perwakilan Muba di Palembang, untuk menyelaraskan pola pengawasan kinerja jarak jauh, agar target program triwulan daerah tetap tercapai.

Skema Piket Terbatas pada OPD Pelayanan Publik Esensial

Meskipun memberlakukan sistem kerja dari rumah secara menyeluruh, Pemkab Muba memitigasi potensi stagnasi layanan publik dengan mewajibkan sistem piket terbatas pada instansi penunjang hajat hidup orang banyak.

Kebijakan ini merujuk secara ketat pada ketentuan payung hukum yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 800.1.5/3349/SJ, mengenai standardisasi pola kerja aparatur daerah.

BACA JUGA:  Wabup Muba Resmikan Turnamen Bola Voli Koin Cup 2025 di Sungai Lilin

Adapun jajaran OPD yang diwajibkan tetap membuka layanan langsung di kantor secara bergantian, meliputi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kesehatan, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Selain itu, fasilitas kesehatan seperti rumah sakit daerah dan puskesmas, serta instansi kedaruratan seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tetap bersiaga penuh di lapangan.

“Setiap hari Jum’at seluruh OPD menerapkan Full WFH. Namun khusus OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat wajib menerapkan sistem piket,” tegas Syafaruddin. (ohs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar